Kuasa hukum BG: Kita akan buka cara kerja kotor KPK
Saksi yang dihadirkan itu terdiri dari penyidik dan mantan penyidik KPK.
Kuasa hukum Polri dan Komjen Pol Budi Gunawan, Fredrich Yunadi menjelaskan, pihaknya telah siap menghadapi sidang pra peradilan yang bakal digelar 2 Februari mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menjelaskan, pengajuan pra peradilan merupakan pembuktian jika penetapan Budi Gunawan merupakan perbuatan melawan hukum.
"Kita mau buktikan pra peradilan itu contohnya penetapan tersangka adalah melawan hukum sebagaimana yang saya sebutkan pasal nomor 21 putusan MK nomor 49," kata Yunadi dalam acara Polemik Sindo trijaya FM, Sabtu (31/1).
Dia menjelaskan, dalam persidangan, tim kuasa hukum akan menghadirkan permainan kotor oknum KPK. Namun Yunadi enggan menyebutkan siapa saksi yang akan dihadirkannya.
"Pada pemeriksaan saksi, kami akan hadirkan berapa saksi yang penyidik KPK dia akan mengungkap bagaimana permainan kotor yang dilakukan oknum-oknum KPK. Itu yang akan bikin surprise."
Dia menjelaskan, saksi yang dihadirkan itu terdiri dari penyidik dan mantan penyidik KPK. Yunadi juga mengaku memiliki rekaman bagaimana penyidik ini bekerja.
"Penjelasan dia akan mengungkap bahwa permainan mereka itu penetapan tersangka itu tergantung suka menyuka mereka. Kamu harus menjadikan dia tersangka. Pak ini tidak bisa? Saya tidak mau tahu. Ini perintah."
Baca juga:
Kuasa hukum Budi Gunawan sebut surat pemanggilan KPK sampah
Presiden KAI yakin Budi Gunawan menang Praperadilan
Anak dikaitkan dalam kisruh KPK-Polri, Irjen Budi sebut langgar HAM
Kuasa hukum Komjen Budi sebut KPK cacat hukum karena cuma 4 pimpinan
Benarkah ada pihak yang halangi komunikasi Jokowi-Mega?
Sewotnya KPK, Komjen Budi mangkir tetap ngotot menunggu praperadilan
'Praperadilan tak bisa batalkan status tersangka Budi Gunawan'
-
Di mana terjadi baku tembak antara TNI-Polri dan KKB di Intan Jaya? Rentetan kontak senjata antara TNI-Polri dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua terjadi di Kabupaten Intan Jaya sejak Minggu (21/1) hingga Selasa (23/1).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan baku tembak antara TNI-Polri dan KKB terjadi di Intan Jaya? Rentetan kontak senjata antara TNI-Polri dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua terjadi di Kabupaten Intan Jaya sejak Minggu (21/1) hingga Selasa (23/1).
-
Bagaimana TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan DKPP? Meski begitu, dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP. Namun, kata dia keputusan tersebut tidak bersifat final.
-
Apa yang diharapkan dari kolaborasi KPK dan Polri ini? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi “Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,” tambah Sahroni.
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK di PTUN? Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Namun Dewas kukuh untuk tetap menggelar sidang etik. "Apakah Dewas sudah mengantisipasi? Sangat mengantisipasi. Tapi perlu diketahui hal-hal yang memang kita tidak bisa melakukan persidangan kalau itu harus dipenuhi. NG pernah tidak hadir, tapi kemudian hadir," ucap ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).