Kuasa Hukum: Bharada E Minta Selnya Dipisah dari Ferdy Sambo
Sementara untuk saat ini, Ronny mengatakan jelang proses tahap II oleh penyidik ke Kejari Jakarta Selatan pihaknya tengah fokus menjaga mental Bharada E
Pengacara Bharada E alias Richard Eliezer, Ronny Talapessy menyampaikan jika pihaknya akan meminta kliennya tetap dipisahkan penempatan selnya ketika tahap II dilakukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
"Nanti kita bermohon (dibedakan selnya) juga," kata Ronny saat dihubungi merdeka.com, Kamis (29/9).
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa yang berperan sebagai Fadil di sinetron Bidadari Surgamu? SCTV dikenal sebagai salah satu stasiun televisi swasta yang secara konsisten menyajikan tayangan hiburan berupa sinetron berkualitas. Salah satu sinetron andalan SCTV yang digandrungi penonton adalah Bidadari Surgamu. Cerita cinta yang diangkat dalam sinetron ini berhasil menarik perhatian penonton setia layar kaca. Kesuksesan sinetron Bidadari Surgamu ini juga tak lepas dari kehadiran aktor dan aktris muda ternama. Salah satunya adalah Yabes Yosia yang berperan sebagai Fadil.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
Meski begitu, Ronny menilai jika memang seharusnya sebagai saksi Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerjasama mengungkap kasus atas kasus pembunuhan Brigadir J harus dibedakan selnya.
"Sampai saat ini memang sebagai JC tahanannya dipisah. Jadi seharusnya sebagai status JC tetap dipisah tahanannya," terangnya.
Sementara untuk saat ini, Ronny mengatakan jelang proses tahap II oleh penyidik ke Kejari Jakarta Selatan pihaknya tengah fokus menjaga mental Bharada E.
"Kami fokus untuk persiapan mental dari klien kami mengingat klien kami adalah saksi kunci yang sudah berani mengungkap kebenaran. Selanjutnya Kita tunggu jadwal untuk Tahap II," ucapnya.
Pekan Depan Tahap II
Sebelumnya, Polri akan melakukan penyerahan tersangka serta barang bukti atau Tahap II terkait perkara dugaan pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice ke Kejaksaan Agung. Penyerahan ini rencananya bakal dilakukan pada Senin (3/10) mendatang.
"Insyaallah, untuk rencana pelimpahan Tahap II akan dilaksanakan penyerahan tersangka serta barang bukti pada hari Senin, tanggal 3 Oktober 2022. Rencana awal sementara ini ya, apabila nanti ada perubahan nantinya akan saya sampaikan kepada rekan-rekan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (28/9).
Ia menyebut, untuk Tahap II ini nantinya akan dilakukan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.
"Untuk tempat penyerahannya direncanakan di Bareskrim ya. Jadi pada hari Senin, 3 Oktober 2022. Sekali lagi saya sampaikan, untuk penyerahan Tahap II baik tersangka maupun barang bukti, akan kita serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum," sebutnya.
Ia menegaskan, dengan lengkapnya berkas perkara tersebut dan segera dilimpahkannya tersangka dan barang bukti ini merupakan wujud komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam mengusut kasus tersebut.
"Sekali lagi, komitmen dari Bapak Kapolri untuk segera menuntaskan kasus ini, dan dibuka apa adanya dan ini juga kita buktikan berkas perkara, 12 berkas perkara yang kita kirim ke JPU semuanya sudah dinyatakan lengkap dan P21 ya," tegasnya.
Sudah P21
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo, PutriCandrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf lengkap. Kelimanya merupakan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
"Perkara ini pada hari ini kami nyatakan lengkap untuk (Ferdy Sambo Tersangka) kasus pembunuhan berencana (Brigadir J)," tutur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/9).
Menurut Fadil, berkas perkara seluruh tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J telah memenuhi syarat formil dan materiil.
"Bahwa hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum, Kabareskrim dan Jampidum berjalan efektif. Sehingga yang selama ini berkas perkara bolak balik kami tidak ada bolak balik," kata Fadil.
Dimana kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Sementara untuk tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
(mdk/ded)