Kuasa Hukum Blak-blakan Soal Alasan SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp200 Juta Disebut Hasil Peras Anak Buah
Mantan anak buah sebelumnya mengungkapkan Syahrul Yasin Limpo pernah membeli lukisan dari seniman Sujiwo Tejo senilai Rp200 juta pakai uang kas eselon I.
Mantan anak buah sebelumnya mengungkapkan bahwa Syahrul Yasin Limpo pernah membeli lukisan dari seniman Sujiwo Tejo senilai Rp200 juta, pakai uang kas para eselon I Kementerian Pertanian dan pinjaman vendor.
- Mantan Anak Buah Ngaku Pegang Gaji SYL Selama Jabat Gubernur Sulsel, Ajudan Setiap Saat Bisa Ambil di Tas
- Miris, Ayah Berulang Kali Cabuli Anak Tiri saat Istri Kerja Cuci dan Gosok Pakaian
- Sederet Para Pesohor dari Dapil Jabar I Lolos ke Senayan, Ada Melly Goeslaw hingga Istri Ridwan Kamil
- Anak Muda Usia 26 Tahun Nekat Buka Usaha Modal Rp1 Juta, Kini Omzet Tembus Rp180 Juta per Bulan
Kuasa Hukum Blak-blakan Soal Alasan SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp200 Juta Disebut Hasil Peras Anak Buah
Kuasa hukum mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Djamaludin Koedoeboen menjelaskan pembelian lukisan karya seniman Sujiwo Tejo senilai Rp200 juta dilakukan kliennya. Djamaludin menyebut pembelian lukisan tersebut sebagai bentuk apresiasi kepada karya seniman tanah air.
Hal itu disampaikan Djamaludin sebelum sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) digelar Pengadian Negeri Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (27/5).
Djamaludin mengatakan, lukisan senilai Rp200 juta itu tidak dibeli untuk kepentingan pribadi SYL, melainkan untuk dipajang di Kementan.
"Di ruang makan ada. Di ruang makan Kementan ada," tutur Djamaludin saat diwawancarai di Pengadilan Tipikor.
Djamaludin mengatakan, lukisan tersebut dibeli dengan tujuan untuk mengapresiasi kreasi dan seni seniman tanah air.
"Kalau tidak untuk jajaran menteri atau pejabat atau jajaran gubernur menghargai karya seni, terus siapa," ujar Djamaludin.
Didalami Kuasa Hukum
Djamaludin menyebut akan kembali mendalami apakah pembelian lukisan tersebut memang didasarkan untuk kepentingan pribadi SYL atau Kementan dalam persidangan kali ini.
"Ya tentu kita akan mendalami dan mempertajam dalam berbagai pertimbangan kami. Dan dengan mencari kebenaran bahwasannya benar lukisan yang dibeli itu untuk kepentingan Pak SYL pribadi ataukah untuk dipajang di Kementan," kata Djamaludin.
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp200 Juta Pakai Uang Pegawai Kementan dan Vendor, Disimpan di Kantor NasDem
Raden Kiky Mulya Putra, saksi kasus Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) blak-blakan di persidangan.
Dia menceritakan Syahrul Yasin Limpo pernah membeli lukisan dari seniman Sujiwo Tejo senilai Rp200 juta, pakai uang kas para eselon I Kementerian Pertanian dan pinjaman vendor.
Kesaksian Anak Buah
Mantan Kepala Sub-Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementan itu merinci, pembayaran lukisan itu meliputi sebanyak Rp70 juta dari dana eselon I Kementan yang dikumpulkan dalam kas, dan Rp130 juta dari salah satu vendor di Kementan.
"Pembayaran lukisan berasal dari arahan Kabag Rumah Tangga Kementan Arief Sopian dan Plt Kabiro Umum Kementan Zulkifli," ujar Kiky dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dia bercerita, mulanya Kiky diminta datang ke ruangan Zulkifli untuk menyelesaikan pembayaran lukisan tersebut, namun dia tidak memiliki uang dengan jumlah sebesar itu.
Kendati demikian, Kiky tetap diminta untuk membayar dalam jumlah tersebut sehingga meminta bantuan vendor di Kementan dan mengambil uang kas dari patungan para eselon I Kementan.
Setelah itu, Kiky membayar uang lukisan itu melalui transfer ke rekening Sujiwo Tejo yang didapat dari Zulkifli.
Meskipun menjadi orang yang membayar lukisan tersebut secara langsung, ia mengaku belum pernah melihat lukisan itu.
"Tetapi yang saya dengar lukisannya disimpan di Kantor NasDem, tetapi saya tidak paham itu," ujarnya menambahkan.