Kuasa hukum: Dahlan dan Wisnu tak bersalah, PT PWU sesuai prosedur
"Yang jelas, ini tidak ada kerugian, kerugian negara itu tidak ada. Jadi dari PT PWU itu sudah prosedur. Baik Pak Dahlan maupun Pak WW (Wisnu Wardhana) enggak ada kesalahan," kata Dawud.
Kuasa Hukum Wisnu Wardhana, Dawud Budi Sutrisno bersikukuh, kliennya tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Jawa Timur pada 2003 silam. Begitu juga dengan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, yang masih diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Dawud menilai Dahlan Iskan tidak melanggar aturan. Dia menilai, penjualan aset berupa bangunan dan tanah di Kediri dan Tulungagung oleh PT Panca Wira Usaha (PWU) sudah prosedur dan tidak ada yang dilanggar. Bahkan tidak ada sepeserpun uang negara yang dikorup, baik oleh Dahlan yang saat itu menjabat Dirut PT PWU di Tahun 2000 hingga 2010, maupun Wisnu selaku kepala biro asetnya.
"Yang jelas, ini tidak ada kerugian, kerugian negara itu tidak ada. Jadi dari PT PWU itu sudah prosedur. Baik Pak Dahlan maupun Pak WW (Wisnu Wardhana) enggak ada kesalahan," tepis Dawud, saat hendak mendampingi pemeriksaan Wisnu di Kantor Kejati Jawa Timur, Senin (24/10).
Dawud juga menepis adanya dugaan penyelewengan uang hasil penjualan aset milik Pemprov Jawa Timur.
"Oh masuk, masuk (uang hasil penjualan dimasukkan ke kas negara). Sudah ada pernyataan materai pembayaran, sudah diterima direktur keuangan," dalihnya tanpa menyebut nama direktur keuangan yang dimaksudnya.
Seperti diketahui, hari ini, Kejati Jawa Timur kembali memeriksa Dahlan Iskan untuk keempat kalinya terkait kasus dugaan aset BUMD Pemprov Jawa Timur di Kediri dan Tulungagung pada 2003 silam. Selain Dahlan, kejaksaan juga memeriksa Wisnu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini sendiri, sempat diselidiki penyidik dari pidana khusus (Pidsus) Kejati Jawa Timur pada 2015. Saat itu, penyidik menengarai ada kejanggalan penjualan 33 aset milik Pemprov Jawa Timur dengan nilai total Rp 900 miliar oleh PT PWU di sejumlah daerah.
Namun, kejanggalan itu ditemukan di dua daerah saja, yaitu di Kediri dan Tulungagung. Selanjutnya, 30 Juni 2016, penyidik menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
Beberapa pekan kemudian, Wisnu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penjualan aset berupa bangunan dan tanah di Kediri dan Tulungagung tersebut.