Kuasa hukum Hafitd sebut jaksa paksakan dakwaan
Hendrayanto menilai jaksa sangat kebingungan dalam menyusun kesesuaian antara dakwaan dengan keterangan saksi.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang untuk terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara, Ahmad Imam Al Hafitd. Sidang kali ini mengagendakan jawaban atas penyataan jaksa terkait nota pembelaan atau pledoi terdakwa.
Kuasa hukum Hafitd, Hendrayanto menyebut jaksa terlalu memaksakan tuntutan bagi terdakwa. Menurut dia, jawaban jaksa sangat jauh dari kenyataan.
"Bila dikaji lebih jauh dengan jawaban jaksa semakin terlihat jelas api jauh dari panggang mana pasal yang dipaksakan dengan rumusan pasal yang tidak menggambarkan dalam rumusan Pasal 340 KUHP," ujar Hendrayanto membacakan duplik dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (25/11).
Hendrayanto menilai jaksa sangat kebingungan dalam menyusun kesesuaian antara dakwaan dengan keterangan saksi dan sejumlah bukti sepanjang persidangan berlangsung. Selain itu, Hendrayanto juga menyebut jaksa tidak mengerti akan fakta tidak menyangkalnya terdakwa atas kesalahan yang dibuat.
"Jaksa ibaratnya lain yang ditanya semaunya memberikan jawaban bahkan mencari-cari jawaban hal yang bukan dipertanyakan," ungkap dia.
Di samping itu, Hendrayanto mengatakan tidak memahami jawaban jaksa yang menyebut pembelaan terdakwa tidak memiliki alasan kuat untuk membantah analisa yuridis terkait kasus yang tengah ditangani. "Dalam replik jaksa banyak memaparkan teori dan kutipan tapi sayang bukan untuk persidangan ini melainkan mata kuliah fakultas hukum yang jauh dari pokok perkara persidangan," kata dia.
Lebih lanjut, Hendrayanto menyatakan tidak akan terlalu banyak memberikan jawaban atas pernyataan jaksa. Pihaknya tetap berpegang pada pledoi yang telah disampaikan pada persidangan sebelumnya.
"Bagian-bagian lain dari jawaban jaksa tidak perlu kami tanggapi karena sudah kami paparkan secara mendalam dalam pledoi," ungkapnya.
Usai pembacaan duplik, Ketua Majelis Hakim Hapsoro menyatakan agenda persidangan telah selesai. Dia menyatakan majelis akan menjatuhkan putusan pada tanggal 9 Desember 2014.
"Tidak ada agenda lagi, setelah ini adalah putusan. Majelis akan menjatuhkan putusan dua minggu lagi. Tanggal 9 Desember," kata Hapsoro.
Baca juga:
Jaksa minta hakim tolak pledoi Assyifa
Jaksa: Kuasa hukum Assyifa tak konsisten sajikan fakta
Jaksa nyatakan pledoi kuasa hukum Assyifa berlebihan
Ayah Ade Sara: Jeritan anak saya saat dibunuh lebih histeris
Sambil menangis, Assyifa minta maaf telah bunuh Ade Sara
Hafitd, terdakwa pembunuh Ade Sara minta dibebaskan
-
Apa itu SARA? SARA adalah singkatan dari suku, agama, ras, dan antargolongan, yang merujuk pada faktor-faktor identitas yang sering kali menjadi penyebab konflik horizontal dan vertikal dalam masyarakat.
-
Bagaimana SARA bisa diatasi? Tindakan preventif yang dapat dilakukan untuk mencegah konflik SARA adalah dengan memberikan edukasi yang baik mengenai keberagaman suku, budaya, dan agama di Indonesia.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Kenapa Sule menjenguk Adzam? Sule meluangkan waktu menjenguk Adzam yang sakit di tengah kesibukannya sebagai public figure.
-
Bagaimana Ade Bunga Niari menjaga penampilannya? Tidak hanya memiliki wajah cantik, Ade Bunga Niari juga menjaga tubuhnya dengan baik sehingga tetap memiliki bentuk tubuh yang seperti gadis remaja.
-
Siapa Serda Adhini? Serda Adhini telah menunjukkan keberaniannya dalam menghadapi berbagai tantangan yang dihadapinya. Ia telah menjalani pendidikan khusus pramugari RI 1 di Garuda Indonesia Training Center selama 3 bulan Prestasinya di dunia pertahanan dan keamanan negara telah mendapat banyak pujian dari netizen.