Kuasa hukum Kaligis tuding KPK banyak melanggar aturan dan prosedur
Menurutnya, seseorang sudah berstatus terpidana pun masih bisa dikunjungi, apalagi OC Kaligis yang baru tersangka.
Kuasa hukum Otto Cornelis (OC) Kaligis, Afrian Bondjol menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanggar hukum saat melakukan pemeriksaan kliennya terkait kasus dugaan suap kepada 3 hakim dan seorang panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara (Sumut). Afrian mengungkapkan, beberapa pelanggaran tersebut, pertama, KPK tidak memberikan kesempatan pengacara mengunjungi OC Kaligis selama 7 hari, sehingga tak bisa berkonsultasi tentang masalah hukum yang dihadapi.
"Masalah kunjungan hak penasehat hukum sejak jadi tersangka bisa konsultasi dengan klien. Faktanya, setelah 7 hari isolasi, baru bisa kunjungi Kaligis," tandas Afrian, Kamis (23/7).
Menurutnya, seseorang sudah berstatus terpidana pun masih bisa dikunjungi, apalagi OC Kaligis yang baru berstatus tersangka. "Orang terpidana dan sudah dapat hukuman tetap masih bisa dikunjungi keluarga di hari Idul Fitri, yang jelas Pak Kaligis masih jadi tersangka, masa tidak boleh dibesuk?," tanyanya.
Kedua, lanjut Afrian, pemanggilan terhadap OC Kaligis pada Senin (13/7), pukul 10.00 WIB dan diterima pada pukul 10.14 WIB pada hari dan tanggal yang sama. Padahal, sesuai ketentuan, panggilan harusnya 3 hari sebelum pemeriksaan.
"Bicara ketentuan, seharusnya panggilan itu kita terima 3 hari sebelumnya, tapi tetap itikad baik, (OC Kaligis) kirim surat penundaan dan mengingat hari Idul Fitri. Anak Pak Kaligis muslim minta tunda, tapi nyatanya, besoknya Pak Kaligis dijemput di Hotel Borobudur," tegasnya.
Sesuai pengakuan OC Kaligis, lanjut Afrian, petugas KPK tidak memperlihatkan surat tugas dan penangkapan. "Padahal, ketentuan apapun penangkapan harus diperlihatkan surat tugas dan penangkapan. Dari situ sudah bermasalah," tegasnya.
Meski demikian, Afrian enggan berbicara lebih jauh tentang materi. "Kalau terbukti Kaligis bersalah, kita terima Pak Kaligis dihukum, dibuktikan di pengadilan. Kita bicara prosedur dulu," katanya.
Ketiga, penetapan tersangka terhadap OC Kaligis juga melanggar hukum, karena KPK sebelumnya belum memeriksa pengacara senior tersebut. "Diperiksa langsung ditetapkan tersangka," tutupnya.
Baca juga:
OC Kaligis bakal adukan KPK ke Bareskrim dan Komnas HAM
Velove Vexia akhirnya diizinkan jenguk OC Kaligis di Rutan Guntur
Gubernur Sumut Gatot pede tak terlibat kasus suap apapun
Razman yakin Gatot terlibat suap hakim PTUN, kini jadi pengacaranya
Peran Gatot dan istri makin nampak di kasus suap
Sidang pembekuan PSSI, Menpora minta KY awasi hakim PTUN
Gatot tak tahu anak buahnya tunjuk OC Kaligis sebagai kuasa hukum
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Kepala BPIP meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila di bantaran Kali Code Yogyakarta? Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Yudian Wahyudi, meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila sekaligus membagikan Program Basis (Bantuan Atasi Stunting) berupa pemberian makanan sehat serta pemberian paket belajar kepada anak-anak Bantaran Kali Code Yogyakarta, Senin (28/8/23).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.