Kuasa hukum klaim Rio Capella tak bisa intervensi Jaksa Agung
"Kemudian dia itu kan anggota komisi III. Bisa apa gitu loh. Jadi jangan kejauhan berpikirnya," imbuhnya.
Kuasa hukum mantan Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail mengklaim tidak mungkin kliennya mampu mempengaruhi putusan Kejaksaan terkait kasus tersangka kasus bansos Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho. Patrice diketahui diduga menerima uang sebesar Rp 200 juta terkait bantuan dana sosial (bansos) Provinsi Sumut dan hak interpelasi DPRD Sumut.
"Begini deh, bagaimana bisa Rio itu bisa mempengaruhi Kejaksaan? Enggak mungkin lah. kekuasaan dia di partai apa? Kan dia hanya administratif di partai," kata Maqdir saat dihubungi, Senin (19/10).
"Kemudian dia itu kan anggota komisi III. Bisa apa gitu loh. Jadi jangan kejauhan berpikirnya," imbuhnya.
Seperti diketahui HM Prasetyo merupakan kader Partai NasDem. Namun, setelah diangkat jadi Jaksa Agung, Prasetyo secara administratif menganggap Prasetyo sudah lepas dari partai politik karena ada surat pemberhentian.