Kuasa Hukum Klaim Terdakwa Pemerkosa Keponakan di Aceh Korban Fitnah
Sevelumnya, Mahkamah Syariah Aceh memvonis bebas terdakwa inisial DP (35) dalam kasus pemerkosaan keponakan asal Lhoknga, Aceh Besar. Dia awalnya divonis 200 bulan penjara oleh Mahkamah Syariah Jantho, Aceh Besar.
Pihak kuasa hukum angkat bicara terkait vonis bebas diberikan Mahkamah Syariah Aceh terhadap kliennya DP (35), karena tak terbukti memperkosa keponakannya di Aceh Besar. Kuasa Hukum DP, Tarmizi Yakub, menyebut kliennya merupakan korban fitnah.
"Terdakwa ini korban fitnah seseorang. Anak tersebut (korban) memang betul korban pemerkosaan, tapi yang melakukan orang lain," kata Tarmizi, Selasa (25/5).
-
Bagaimana kebiasaan memanjakan anak dapat membuat mereka sulit menghadapi penolakan dan kegagalan? Anak yang terbiasa dimanjakan sering kali kesulitan menghadapi penolakan atau kegagalan karena tidak terbiasa dengan batasan dan aturan. Mereka cenderung mudah merasa kecewa, marah, atau frustasi ketika tidak mendapatkan apa yang diinginkan.
-
Bagaimana orang tua masa prasejarah mengasuh anak mereka? Pada masa prasejarah, kehidupan sering terlihat sederhana. Namun, sekitar 12.000 SM, ketika Neanderthal tengah berakhir dan homo sapiens mulai dominan, keadaan tidak selalu terasa primitif seperti yang kita bayangkan. Pada masa itu, anak-anak tidak menatap layar, melainkan bintang; jika mereka lapar, dan mereka pergi berburu untuk makan. Namun, orang tua pada masa itu harus menghadapi tingkat kematian yang tinggi dan berbagai hewan besar yang berpotensi memangsa mereka.
-
Bagaimana Adam Anak Ucok Baba menunjukkan kedekatan dengan pacarnya? Mereka terlihat mesra dan kompak dalam setiap momen yang mereka bagikan, menunjukkan kedekatan dan kasih sayang di antara mereka.
-
Dimana kekerasan pada anak dilarang? Banyak negara telah mengesahkan undang-undang yang melarang kekerasan terhadap anak.
-
Mengapa memanjakan anak secara berlebihan berdampak buruk terhadap kemandirian mereka? Anak yang terlalu dimanjakan cenderung tumbuh menjadi individu yang kurang mandiri karena terbiasa bergantung pada orang tua atau orang lain untuk memenuhi kebutuhannya. Mereka kesulitan melakukan tugas-tugas sederhana yang seharusnya bisa mereka lakukan sendiri, seperti merapikan mainan atau memakai baju.
-
Bagaimana cara orang tua menghindari kesalahan meremehkan perasaan anak remaja? Sebaliknya, cobalah untuk memahami perasaan mereka dan memberikan dukungan. Bertanyalah tentang bagaimana perasaan mereka dan bantu menemukan solusi untuk masalah yang dihadapi.
Dia menuturkan, nenek korban sudah membuat laporan baru ke Polda Aceh, pada Senin (29/3) lalu. Dalam laporan itu, pelaku pemerkosaan disebut berinisial A, dan juga merupakan keluarga dekat korban.
Dia menyebut bakal mengawal kasus yang menjerat DP hingga berkekuatan hukum tetap. Tarmizi berharap pelaku pemerkosaan yang sebenarnya segera diadili.
Menurutnya, kasus DP diselidiki dengan terburu-buru. Seharusnya, kata Tarmizi, DP harus bebas pada sidang tingkat pertama.
"Proses hukum yang terburu-buru. Jadi agenda pembelaan, sidang (langsung) putusan," ungkapnya.
Melalui persidangan di tingkat banding, ujar Tarmizi, pihaknya mengajukan sejumlah bukti seperti argumentasi dan fakta hukum serta anak yang mencabut keterangan awal serta pelapor yang mencabut keterangan. Dia juga melampirkan visual pengakuan korban yang menerangkan terdakwa tidak melakukan pemerkosaan tapi yang melakukan orang lain.
"Bukti itu kami ajukan dalam banding," pungkasnya.
Sevelumnya, Mahkamah Syariah Aceh memvonis bebas terdakwa inisial DP (35) dalam kasus pemerkosaan keponakan asal Lhoknga, Aceh Besar. Dia awalnya divonis 200 bulan penjara oleh Mahkamah Syariah Jantho, Aceh Besar.
Persidangan ditingkat banding yang dipimpin ketua majelis Misharuddin dengan hakim anggota masing-masing M Yusar dan Khairil Jamal. Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan menerima banding yang diajukan terdakwa dan membatalkan putusan Mahkamah Syariah Jantho nomor 22/JN/2020/MS.jth.
"Menyatakan terdakwa DP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya sebagai mana dakwaan alternatif kedua, yang diatur dalam pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," bunyi putusan hakim dikutip merdeka.com, Senin (24/5).
Hakim memutuskan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, dan memerintahkan agar terdakwa DP untuk dikeluarkan dari tahanan. Putusan yang diketok majelis hakim pada Kamis (20/5) lalu itu memutuskan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya.
Kasus dugaan pemerkosaan yang terjadi terhadap anak umur 11 tahun itu yang diduga dilakukan ayah kandung korban MA dan paman korban DP. Keduanya diadili dalam berkas terpisah.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut DP dengan hukuman 200 bulan penjara. Majelis hakim Mahkamah Syariah Jantho memvonis DP pada Selasa (30/3) sesuai tuntutan JPU.
DP dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, sebagaimana ketentuan pasal 49 Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. Sementara ayah kandung korban, MA yang juga dituntut hal serupa, dibebaskan karena dinilai tidak terbukti bersalah.
Baca juga:
Ayah di Kudus Perkosa dan Bunuh Putri Kandung, Berdalih Tak Diberi Istri Jatah
Anak Terlibat Kasus Pemerkosaan: Anggota DPRD Bekasi Meminta Maaf ke Korban & Publik
Anggota DPRD Bekasi Serahkan Anaknya Tersangka Pemerkosaan ke Polisi
Anggota DPRD Bekasi Tak Tahu Keberadaan Anaknya yang Jadi Buronan Kasus Pemerkosaan
Anak Jadi Tersangka Pemerkosaan, Anggota DPRD Bekasi Ogah Dikaitkan
Otak Perampokan dan Pemerkosaan ABG di Bekasi Ditangkap