Kuasa hukum korban pencabulan akan laporkan majelis hakim ke MA
"Saya diusir dari ruangan tanpa alasan yang jelas. Saya sempat debat lama dengan majelis hakim, tapi akhirnya saya tetap diusir ke luar," katanya.
Aktivis anak dan juga kuasa hukum korban, Siti Sapura mengancam melaporkan Majelis Hakim PN Klungkung yang menyidangkan perkara tindakan pencabulan terhadap Ni Komang BW (17) oleh polisi berinisial Aipda IKA (55) ke Bawas (Badan Pengawas) Mahkamah Agung (MA). Dia mengaku dilecehkan setelah diusir keluar sidang meskipun sudah memperlihatkan surat kuasa dari korban.
Perempuan yang disapa Ipung ini mengatakan, sudah melihat ada kejanggalan dalam persidangan yang menghadirkan terdakwa polisi Staf Bimas Siwas Polres Klungkung, Aipda IKA yang mencabuli anak di bawah umur di PN Klungkung. Pasalnya, dalam sidang yang digelar tertutup, dirinya sebagai kuasa hukum korban malah diusir dari ruang sidang oleh majelis hakim pimpinan Mayasari Oktavia.
"Saya diusir dari ruangan tanpa alasan yang jelas. Saya sempat debat lama dengan majelis hakim, tapi akhirnya saya tetap diusir ke luar," katanya kepada merdeka.com via telepon, Selasa (8/11).
Aktivis anak yang juga mengawal kasus kematian Enggeline ini mengaku mengerti aturan hukum soal tata tertib sidang anak. Namun dirinya merasa heran mengapa sebagai kuasa hukum korban tetap diusir ke luar.
"Saya sudah memperlihatkan surat kuasa korban, tapi tetap disuruh ke luar. Padahal saya menganggap sidang dakwaan ini penting sehingga saya dan korban bisa tahu pasal apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum," jelas anggota Tim P2TP2A Denpasar ini.
Dia mengaku tidak akan patah semangat meski diusir ke luar sidang. Ia malah berencana melaporkan pengusiran oleh majelis hakim ini ke Bawas MA dan Peradi Pusat.
"Saya sebagai advokat merasa dilecehkan. Saya akan laporkan ini ke Bawas MA," tegasnya.
Saat ditanya pasal apa yang didakwakan, Ipung mengatakan tidak tahu karena sudah diusir ke luar. Sementara Ketua Majelis Hakim, Mayasari Okatavia yang juga merupakan Humas PN Klungkung tidak bisa dikonfirmasi.
Dalam kasus ini, Aipda IKA dijerat penyidik Dit Reskrimum Polda Bali dengan pasal berlapis tentang perlindungan anak yaitu pasal 81 dan pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 sebagai Perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.