Kuasa hukum KY pertanyakan Bareskrim tak libatkan Dewan Pers
Mereka meminta agar Bareskrim menunda pemeriksaan karena menunggu putusan Dewan Pers.
Kuasa hukum Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri, Dedi J Syamsuddin mendatangi Bareskrim Mabes Polri. Kedatangan kuasa hukum Taufiqurrahman itu bertujuan untuk menanyakan Bareskrim yang memproses kasus tanpa menunggu putusan Dewan Pers meski mereka sudah mengajukan penundaan.
"Pada panggilan pertama tanggal 14 September 2015 kami meminta agar proses pidana ini dipending dulu menunggu putusan Dewan Pers karena menurut Dewan Pers ini sengketa pemberitaan, sesuai MoU Polri dan Dewan Pers harus diselesaikan dulu prosesnya di Dewan Pers," kata Syamsuddin di Bareskrim, Selasa (28/9).
Syamsuddin juga menyayangkan kenapa permintaan untuk memeriksa saksi ahli yang meringankan tersangka tidak dipenuhi. "Untuk keseimbangan atau obyektifitas semestinya ahli meringankan diperiksa dulu. Kami juga sudah minta diadakan gelar perkara dengan mengundang Dewan Pers, ahli, Kompolnas dan pemohon," ujarnya.
Diketahui, Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrohman Syahuri telah dilaporkan Hakim Sarpin Rizaldi ke Bareskrim, Selasa (18/3) dengan dugaan pencemaran nama baik sesuai pasal 310 dan 311 KUHP. Selain Taufiqurrohman, Sarpin juga melaporkan Suparman Marzuki.
Dua laporan tersebut yakni Laporan Polisi No Pol: LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015, untuk Taufiqurrohman Syahuri, dan Laporan Polisi No Pol: LP/336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Suparman Marzuki.