Kuasa Hukum M Kece Keberatan Sidang Dilaksanakan di Ciamis
Kamarudin menyebut locus delicti kasus penistaan agama yang dilakukan M Kece terjadi di Bali.
M Kece, tersangka kasus penistaan agama diketahui akan mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Kamis (25/11) dengan agenda pembacaan dakwaan. Menanggapi hal tersebut Kuasa hukum M Kece, Kamarudin Simanjuntak mengaku keberatan.
Kamarudin menyebut locus delicti kasus penistaan agama yang dilakukan M Kece terjadi di Bali.
-
Apa yang ditemukan YouTuber tersebut di ladang? Seorang YouTuber dan ahli detektor logam menemukan baju besi Hussar abad ke-17 di sebuah ladang di desa Mikułowice, Opatów, tenggara Polandia.
-
Bagaimana Agung awalnya memulai channel YouTube PecahTelur? Ia kemudian mengajak salah satu temannya yang ahli di bidang dokumenter untuk membuat channel YouTube. Setelah sang teman setuju, Agung menyewa kamera dengan uang Rp20 juta.
-
Kapan tim YouTube Cerita Desa Indonesia mengunjungi Waduk Pidekso? Pada Selasa, 24 Oktober 2023, tim kanal YouTube Cerita Desa Indonesia berkesempatan mengunjungi Waduk Pidekso dan tiba di lokasi sore hari.
-
Siapa yang terkubur di dalam peti kaca yang ditunjukkan di video? Melansir dari AFP, menemukan video yang menunjukkan peti kaca serupa di unggahan YouTube berjudul, "Makam Asli Hazrat Aun bin Abdullah a.s. di Karbala Irak," yang diunggah kanal Najaf TV pada 7 Oktober 2022. Aun bin Abdullah adalah keponakan Husein, yang dipercayai oleh orang-orang Muslim Syiah sebagai penerus sah Nabi Muhammad.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Apa yang dilakukan Mbah Subeno di gubuknya saat pemilik YouTube Cerita Desa Indonesia berkunjung? Saat ditemui oleh pemilik YouTube Cerita Desa Indonesia, Mbah Subeno sedang melakukan aktivitas di dalam gubuknya.
"Locus delicti kasus itu di Bali, M Kece ditangkap di Bali, dimintai keterangan pertama kali di Bali. Seharusnya sidangnya di Bali," katanya saat dihubungi wartawan, Rabu (24/11).
Dengan digelarnya persidangan di Ciamis itu, Kamarudin mengaku sudah mengajukan surat keberatan pelaksanaan sidang di PN Ciamis ke Kejaksaan Negeri Ciamis, PN Ciamis, dan Kejaksaan Agung. Namun bila sidang tetap harus dilaksanakan di PN CIamis, pihaknya siap mengikutinya.
"Besok saya akan datang langsung ke Ciamis. Saya akan hadapi," ujarnya.
Kamarudin juga menyoroti langkah penanganan yang dilakukan penegak hukum kepada kliennya selama ditahan. Hal tersebut ia kaitkan dengan terjadinya penganiayaan terhadap M Kece saat menjalani tahanan di rumah tahanan negara Bareskrim Polri.
Penganiayaan yang dialami oleh kliennya, menurutnya terjadi karena adanya pembiaran dari penegak hukum. Ia pun membandingkan kasus M Kece dengan Yahya Waloni yang juga ditangani olehnya.
Dua kasus tersebut menurutnya terdapat penanganan yang sangat berbeda, baik dari perlakukan juga prinsip hukum. "Harusnya, di mata hukum semua sama perlakuannya," ungkapnya.
Meki begitu, ia berharap agar hakim dalam persidangan M Kece berlaku objektif. Hal tersebut menjadi harapannya karena hakim menjadi tembok terakhir dalam mencari keadilan.
Sebelumnya, tersangka kasus penista agama, M Kece rencananya akan mulai menjalani sidang pada Kamis (25/11) besok di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Jawa Barat. Persidangan warga Dusun Burujul, Desa Limusgede, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat itu dilakukan secara terbuka.
Jaksa Fungsional Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis, Valentino HP Manurung menyebut bahwa agenda persidangan besok adalah pembacaan dakwaan. Rencananya, persidangan akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Untuk JPU yang akan membacakan dakwaan, menurut Valentino adalah dari Kejaksaan Agung yang menangani perkara tersebut.
"Sidang akan digelar secara terbuka. Kami akan berupaya melakukan pengamanan untuk memastikan persidangan itu bisa berjalan secara aman. Kami juga akan meminta aparat kepolisian melakukan pengamanan ekstra, baik Polres, maupun saat persidangan," sebut Valentino, Rabu (24/11).
Youtuber M Kece diketahui ditangkap penyidik Bareskrim di wilayah Bali pada Agustus 2021. Ada empat laporan terhadap Muhammad Kece ditangani Bareskrim Polri terkait penistaan agama.
Saat menjalani penahanan di rumah tahanan Bareskrim Polri, M Kece sempat dianiaya oleh sesama tahanan Irjen Napoleon Bonaparte. Kece sempat dilarikan ke RS Polri Kramat Jati untuk mendapatkan pengecekan serta perawatan.
Penahanan tersangka kasus penistaan agama, M Kece rupanya dipindah ke Polres Ciamis, Jawa Barat sejak beberapa hari lalu. Kece ditempatkan di sel terpisah dari tahan lainnya yang ada.
Kapolres Ciamis, AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi menyebut bahwa pihaknya bertanggung jawab penuh akan keselamatan Kece. Oleh karena itu, guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, pihaknya memisahkan selnya dengan tahan lainnya.
"Sel kami berikan terpisah untuk menjamin tersangka dalam keadaan aman, selamat, dan sehat," sebut Kapolres, Selasa (23/11).
Baca juga:
M Kece Disidang di PN Ciamis Besok, Pengamanan Ekstra Disiapkan
M Kece Jalani Penahanan di Polres Ciamis, Dipisahkan dari Tahanan Lain
Kasus M Kece, Dua Petugas Rutan Bareskrim Dijatuhi Sanksi Pelanggaran Disiplin
Polri Limpahkan Berkas Perkara Penganiayaan Irjen Napoleon pada M Kece ke Kejagung
Irjen Napoleon Aniaya M. Kece, Dua Sipir Rutan Bareskrim Terbukti Lalai
Polisi Sebut Surat Pencabutan Laporan Muhammad Kece Dibuat Orang Suruhan Napoleon