Kuasa hukum Miryam sebut BAP dicabut tak bisa dijadikan alat bukti
Kuasa hukum Miryam sebut BAP dicabut tak bisa dijadikan alat bukti. Sementara itu, terkait kesaksian yang diberikan oleh saksi ahli psikologi, Ratih Andayani, Heru menyatakan yang disampaikan Ratih tersebut tidak valid.
Tim Kuasa Hukum Miryam S Haryani, Heru Andeska, menyatakan berita acara pemeriksaan (BAP) yang telah dicabut tidak bisa dijadikan alat bukti untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus pemberi keterangan palsu saat persidangan e-KTP.
"BAP yang sudah di cabut itu tidak bisa dijadikan alat bukti dan juga saksi itu tidak bisa dikriminalisasi atas keterangan yang dia berikan sendiri," ujar Heru usai memberi kesimpulan dalam sidang praperadilan Miryam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (19/5).
Sementara itu, terkait kesaksian yang diberikan oleh saksi ahli psikologi, Ratih Andayani, Heru menyatakan yang disampaikan Ratih tersebut tidak valid.
"Iya selain menelitinya secara setengah-setengah, ahli juga tidak pernah diperiksa KPK dalam kasus Miryam ini. Bahkan pemeriksaann itu tanggal 17 April 2017, sedangkan klien kami ditetapkan tersangka tanggal 5 April," jelas Heru.
Heru menegaskan, BAP yang tidak di bawah sumpah Miryam, tidak memiliki nilai pembuktian. "BAP yang tidak di bawah sumpah itu tidak punya nilai pembuktian jadi menurut kami itu kurang-kurang tepat jika dijadikan alat bukti untuk mentersangkakan klien kami," tutupnya.
Baca juga:
KPK optimis menangkan praperadilan diajukan Miryam
Ini reaksi KPK soal Kapolri sebut penangkapan Miryam terkait Novel
Ini reaksi KPK soal Kapolri sebut penangkapan Miryam terkait Novel
Miryam Haryani kembali diperiksa KPK dalam kasus keterangan palsu
Tim KPK: Pemutaran video pemeriksaan Miryam tergantung hakim
Psikolog sebut Miryam rileks dan tidak takut saat diperiksa KPK
Psikolog sebut Miryam rileks dan tidak takut saat diperiksa KPK
Hakim putuskan video pemeriksaan Miryam tak diputar di persidangan
Hakim tolak putar rekaman Miryam, KPK sebut supaya publik tahu
-
Kapan Syahrini terlibat dalam kasus suap pejabat pajak? Syahrini muncul di sidang kasus suap pejabat pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tersangka ini diduga terlibat dalam kasus pajak senilai Rp 900 juta pada tahun 2015-2016.
-
Apa yang dilakukan Syahrini di Jakarta? Tidak ada perubahan, Syahrini selalu terlihat anggun dan menenangkan sekali.
-
Kapan HUT Kodam Jaya diperingati? Setiap tanggal 24 Desember diperingati HUT Kodam Jaya.
-
Apa yang digambarkan oleh Tari Kridhajati? Jika memperhatikan gerakannya, tarian ini menggambarkan proses kinerja kerajinan ukir mulai dari pencarian kayu di hutan, menggambar objek di kayu, menatah, hingga diplitur dengan warna-warni yang memukau.
-
Kenapa Kurniawan Dwi Yulianto dipanggil "Kurus"? Pemain yang akrab dipanggil "Ade" dan juga sering dijuluki "Kurus" karena posturnya yang kecil ini lalu kembali ke Indonesia dan bermain di Liga Indonesia dan bermain dengan beberapa tim: PSM Makassar, PSPS Pekanbaru, PS Pelita Bakrie, Persebaya Surabaya, Persija Jakarta , Persitara Jakarta Utara, Persela Lamongan,hingga PSMS Medan.
-
Kapan Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir? Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir pada 7 Januari 1905, di Cepu, Jawa Tengah.