Kuasa hukum nilai uang pengganti kasus IM2 tak tepat
Erick berpendapat dalam kasus tersebut PT IM2 tidak pernah menjadi terdakwa.
Kasus dugaan korupsi penggunaan pita jaringan frekuensi radio 2,1 GHz/3G kini menjadi polemik. Hal ini lantaran terdapat dua putusan kasasi yang berbeda satu sama lain.
Dalam putusan Kasasi Nomor 282K/PID.SUS/2014, Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun disertai dengan denda sebesar Rp 300 juta dan kewajiban uang pengganti sebesar Rp 1,358 triliun yang dibebankan kepada manajemen IM2. Tetapi, terdapat pula putusan kasasi dengan Nomor 263K/TUN/2014 yang diajukan Deputi Kepala BPKP bidang investigasi menyatakan tidak ada kerugian negara seperti yang dituduhkan.
Terkait hal ini, kuasa hukum IM2 Erick Paat menyatakan tidak seharusnya kliennya harus membayar uang pengganti tersebut. Dia berpendapat dalam kasus tersebut PT IM2 tidak pernah menjadi terdakwa.
"Fakta bahwa IM2 tidak pernah menjadi terdakwa, dan satu-satunya terdakwa dalam perkara yang telah diputus tersebut adalah Indar Atmanto. Karena itu, IM2 berpendapat bahwa perintah membayar uang pengganti tanpa pernah menjadi terdakwa adalah tidak tepat," ujar Erick di Jakarta, Kamis (30/10).
Erick mengatakan pihaknya menghormati putusan Kasasi yang menghukum Indar. Namun demikian, berdasar putusan Kasasi atas perkara Tata Usaha Negara (TUN) yang menyatakan mencabut Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penggunaan Jaringan Frekuensi Radio 2,1 GHz / Generasi Tiga (3G) oleh PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) Beserta Lampiran yang berupa Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) Tanggal 31 Oktober 2012, Erick mengatakan kliennya tidak bersalah.
"Di satu sisi, kami menghormati dan menjunjung tinggi putusan Kasasi Mahkamah Agung, namun kami berkeyakinan bahwa tidak ada kerugian negara sebagaimana putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang mencabut perhitungan BPKP tentang adanya kerugian negara Rp1,35 triliun dalam perkara ini," ungkap dia.
Mengenai permasalahan ini, Erick mengatakan telah menyarankan kepada Indar Atmanto dan pengelola IM2 untuk secepatnya mengajukan permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Hal ini demi adanya kepastian hukum terkait kasus tersebut.
"Majelis hakim nanti akan meninjau kembali semuanya. Apalagi dengan dicabutnya LHPKKN dari Tim BPKP tentunya akan mengubah pertimbangan majelis hakim," ungkap dia.
Lebih lanjut, Erick menerangkan pihaknya juga akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus ini. Dia berharap presiden dapat memberikan perhatian khusus agar segera menegur BPKP untuk mencabut LHPKKN tersebut.