Kuasa hukum Novanto yang tangani praperadilan konsisten sampai tuntas
Kuasa hukum Novanto yang tangani praperadilan konsisten sampai tuntas. Kuasa hukum Setya Novanto yang lain Ketut Mulya tetap setia mengawal proses hukum kliennya melewati jalan praperadilan. Ketut akan konsisten sampai praperadilan ini berakhir.
Dua kuasa hukum Setya Novanto Fredrich Yunadi dan Otto Hasibuan mengundurkan diri jadi pengacara kliennya yang terbelit kasus mega korupsi proyek e-KTP. Keduanya pun telah meminta izin kepada Ketua DPR itu dan resmi mundur terhitung sejak Kamis (7/12).
Sementara, kuasa hukum Setya Novanto yang lain Ketut Mulya tetap setia mengawal proses hukum kliennya melewati jalan praperadilan. Ketut akan konsisten sampai praperadilan ini berakhir.
"Kalau kami setelah praperadilan selesai lah," kata Ketut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jumat (0/12).
Ketut juga tak mengetahui penyebab kedua koleganya tersebut mundur dari kasus ini. Dia mengaku mendapat informasi itu dari media sosial.
"Saya kurang tahu malah saya tadi baca dari medsos, saya enggak tahu alasannya apa bagaimana komunikasinya beliau dengan kliennya bagaimana saya enggak ngerti," ucap Ketut.
Ketut melanjutkan, bahwa masa kontraknya habis setelah praperadilan ini selesai. Dirinya pun tak akan mengisi posisi kedua pengacara kondang itu pada materi pokok di persidangan Tindak Pidana Korupsi.
"Kita tidak akan masuk untuk mengganti Otto dan Fredrich dalam menangani perkara di PN Tipikor karena kita hanya fokus di praperadilan saja," jelas Ketut.
Ketut meyakini mundurnya kedua koleganya itu tak akan membuat goyah proses sidang praperadilan. Ketut bersama timnya siap membeberkan keterangan melalui saksi ahli yang di ajukannya.
"Enggak akan mengganggu karena kita dari awal memang mengawal sidang praperadilan pak Novanto. Senin kita akan hadirkan dua saksi ahli hukum pidana dan satu saksi ahli tata negara," tuturnya.