Kuasa hukum pembunuh dr Letty bersyukur kliennya tak divonis hukuman mati
Tim Kuasa Hukum dr Ryan Helmi, Muhammad Rifai mengatakan bahwa vonis penjara seumur hidup terhadap kliennya tak sesuai fakta.
Tim Kuasa Hukum dr Ryan Helmi, Muhammad Rifai mengatakan bahwa vonis penjara seumur hidup terhadap kliennya tak sesuai fakta. Oleh karena itu, pihaknya masih memikirkan kembali vonis yang dijatuhkan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Puji Harian, terhadap kliennya.
"Terhadap putusan itu kami pikir-pikir. Karena tidak sesuai dengan permintaan kami, terkait dengan terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sehingga kami meminta 15 tahun penjara," kata Rifai di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (7/8).
-
Di mana Dokter Lo dirawat? Ia membenarkan jika dokter Lo Siauw Ging MARS saat ini sedang mendapat perawatan di Rumah Sakit Kasih Ibu (RSKI) Solo.
-
Dimana konsentrasi dokter spesialis di Indonesia? Dia mengatakan 59 persen dokter spesialis terkonsentrasi di Pulau Jawa. "Rata-rata semuanya dokter spesialis pada di Jawa dan di kota. 59 persen dokter spesialis itu terkonsentrasi di Pulau Jawa, 59 persen," ujarnya.
-
Kapan dokter Soebandi gugur? Mengutip situs Begandring, dokter tentara sekaligus wakil komandan Divisi Damarwulan ini gugur ditembak tentara Belanda dalam sebuah penyergapan di Desa Karang Kedawung, Jember pada 8 Februari 1949.
-
Apa saja layanan medis yang dilayani oleh Dokter Terawan? "Prof Terawan Hanya melayani Tindakan Digital Substraction Angiography (DSA), dan Immunotherapy Nusantara," kata Okta.
-
Kapan sebaiknya ke dokter kalo sakit kepala berdenyutnya ga kunjung reda? Jika sakit kepala yang dirasakan sangat parah atau berbeda dari sakit kepala biasanya.
-
Kenapa dr. Soebandi gugur? Mengutip situs Begandring, dokter tentara sekaligus wakil komandan Divisi Damarwulan ini gugur ditembak tentara Belanda dalam sebuah penyergapan di Desa Karang Kedawung, Jember pada 8 Februari 1949.
Dirinya menjelaskan, senjata yang dibeli oleh Ryan Helmi itu hanya untuk latihan saja dan bukan untuk membunuh. Rifai menggangap tuduhan pembunuhan berencana, lalu divonis seumur tidaklah tepat atau tak sesuai dengan fakta yang ada.
"Tapi berkebalikan dengan hukuman seumur hidup tidak sesuai dengan realita atau fakta hukum bahwa pembelian itu bukan untuk bunuh seseorang," jelasnya.
Kendati demikian, pihaknya masih sedikit lega dengan putusan Hakim Ketua Puji Harian. Karena Hakim Ketua Puji Harian tak mengabulkan tuntutan hukuman mati dari jaksa penuntut umum.
"Yang diperjuangkan kami untuk menghindari dari hukuman mati sudah tercapai sebenarnya. Kami sekaligus bersyukur juga," ujarnya.
Helmi harus dihukum mati
Sementara itu, Ferri adik dari dr Letty Sultri ini merasa tak puas dengan vonis yang jatuhkan oleh Hakim yakni penjara seumur hidup. Karena, pihak keluarga dr Letty ingin agar Hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Ryan Helmi.
"Kalau saya sih maunya hukuman mati ya. Sesuai sama perbuatanya," kata Ferri di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (7/8).
Ferri menganggap apa yang vonis yang dijatuhkan terhadap Ryan Helmi tak sesuai. Hal itu karena apa yang dilakukan oleh Ryan Helmi terhadap dr Letty Sultri sangatlah sadis, sampai merenggang nyawa.
"Ya kalau hukuman penjara seumur hidup kurang sreg aja kita. Ya karena sadis pembunuhannya," ujarnya.
Sebelumnya, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Puji Harian telah memvonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Dokter Ryan Helmi. Dirinya divonis penjara seumur hidup karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap dr Letty Sultri sekaligus memiliki senjata api tanpa izin.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ryan Helmi alias Helmi alias Helmi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukn pembunuhan berencana dan terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki senjata api. Menjatuhkan pidana kepada Ryan Helmi oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Puji Harian saat membaca amar putusan di PN Jakarta Timur, Selasa (7/8).
Selain itu, Hakim Ketua Puji Harian juga meminta kepada terdakwa yakni Ryan Helmi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 500 ribu. Dirinya juga memerintahkan Ryan Helmi untuk tetap ditahan.
"Memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan," ujarnya.
Dokter Helmi terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Baca juga:
Tembak mati istri, suami dr Letty divonis penjara seumur hidup
Ekspresi dokter yang tembak mati istrinya saat divonis penjara seumur hidup
Polda Metro limpahkan berkas kasus pembunuhan dr Letty ke Kejati
Sidang perdana pembunuhan dr Letty, keluarga minta pelaku dihukum mati
Helmy, pembunuh dr Letty didakwa dengan pasal berlapis
Pemasok senpi Dokter Helmi dipastikan tak punya izin jual senjata