Kuasa hukum Polri sebut kesimpulan pihak Novel melenceng
Brigjen Ricky Sitohang menilai jika kesimpulan yang dibacakan tersebut sudah keluar dari pokok praperadilan.
Tim kuasa hukum Polri mempertanyakan kesimpulan yang dibacakan kuasa hukum Novel Baswedan di hadapan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Zuhairi. Kepala Biro Hukum Divisi Hukum Polri, Brigjen Ricky Sitohang menilai jika kesimpulan yang dibacakan tersebut sudah keluar dari pokok praperadilan.
"Kan kita tahu bahwa peradilan 37 itu kan di dalam permohonan tentang tidak sahnya penangkapan dan penahanan. Nah, ternyata tadi dalam kesimpulan kok menyangkut penggeledahan dan penyitaan. Kan sudah beda dengan substansi yang diharapkan," kata Ricky usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/6).
Ricky juga menyampaikan sarannya atas kesimpulan kuasa hukum Novel yang dianggap melebar. Bagi Ricky, seharusnya Novel mengajukan gugatan praperadilannya itu digabung, tidak diajukan secara terpisah.
"Kalau memang seperti itu, kenapa nggak sekaligus aja? Untuk apa ada praperadilan empat-empat? Kenapa nggak digabung saja penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan," jelasnya.
Selain itu, Ricky juga mengatakan jika seharusnya kuasa hukum pemohon bisa fokus untuk menyimpulkan gugatan praperadilan yang seharusnya mempermasalahkan penangkapan dan penahanan penyidik senior KPK itu.
"Seharusnya mereka itu fokus pada kenapa tidak sahnya penahanan, sesuai dengan permohonan mereka, itu kan demikian. Faktanya pada kesimpulan itu lebih banyak mengupas tentang peraturan perundang-undangan bagaimana prosedur di dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan, itu sudah menyimpang dari substansi pokok yang kita harapkan dari praperadilan," pungkasnya.
Baca juga:
Kuasa hukum: Novel ajukan gugatan buat kepentingan publik
Di sidang, Novel persoalkan media yang liput proses penangkapannya
Kuasa hukum sebut penangkapan Novel bukan untuk tujuan hukum
Sidang bacakan kesimpulan, kuasa hukum Novel dan Polri saling debat
Minta sidang ditunda, pengacara Novel Baswedan disemprot hakim
-
Apa yang dikatakan oleh Novel Baswedan tentang cerita yang ia dengar mengenai kasus e-KTP? “Iya saya memang pernah dengar cerita itu, saya saat itu ada di Singapura, sedang berobat,” kata Novel saat ditemui, Jumat (1/12).
-
Bagaimana Novel Baswedan mendapatkan informasi tentang keinginan Agus Rahardjo untuk mundur dari KPK? “Tetapi detailnya saya gak tahu, jadi saya waktu itu sedang sakit di Singapura sedang berobat. Ceritanya, tentunya saya tidak langsung ya. Jadi cerita itu saya denger-denger, dari Pegawai KPK lain yang bercerita. Jadi mestinya yang lebih tahu, pegawai yang ada di KPK,” ucapnya.
-
Siapa yang memengaruhi Unsur Ekstrinsik Novel? Elemen-elemen dalam unsur ekstrinsik di antaranya latar belakang penulis, konteks sejarah dan budaya di mana novel tersebut ditulis, dan dampak dari novel tersebut terhadap masyarakat.
-
Kapan cerita ini terjadi? Pada suatu pemilu, seorang calon kandidat datang ke desa untuk kampanye.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Apa yang dimaksud dengan Unsur Ekstrinsik Novel? Unsur ekstrinsik dari sebuah novel mengacu pada elemen-elemen yang ada di luar konten tekstual cerita itu sendiri. Unsur ekstrinsik dalam novel merujuk pada elemen-elemen di luar teks itu sendiri yang memengaruhi pemahaman pembaca terhadap karya sastra tersebut.