Kuasa Hukum Sambo soal Tudingan Mahfud Tentang Gerakan Bawah Tanah: Beliau Maha Tahu
Kubu Ferdy Sambo meminta awak media menanyakan dugaan 'gerakan bawah tanah' kepada Mahfud MD.
Terdakwa Ferdy Sambo enggan berkomentar terkait pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD perihal adanya 'gerakan bawah tanah' untuk pengaruhi vonisnya dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Mantan Kadiv Propam Polri itu memilih diam. Ia menutup rapat mulutnya ketika ditanya awak media usai sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi terhadap tuntutan seumur hidup, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1).
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa yang berperan sebagai Fadil di sinetron Bidadari Surgamu? SCTV dikenal sebagai salah satu stasiun televisi swasta yang secara konsisten menyajikan tayangan hiburan berupa sinetron berkualitas. Salah satu sinetron andalan SCTV yang digandrungi penonton adalah Bidadari Surgamu. Cerita cinta yang diangkat dalam sinetron ini berhasil menarik perhatian penonton setia layar kaca. Kesuksesan sinetron Bidadari Surgamu ini juga tak lepas dari kehadiran aktor dan aktris muda ternama. Salah satunya adalah Yabes Yosia yang berperan sebagai Fadil.
Sambo hanya menaikan tangan seraya menyapa ketika dicecar awak media untuk menanggapi pernyataan dari Mahfud MD. Dengan tangan diborgol dan memakai rompi tahanan kejaksaan, ia memilih berjalan dengan pengawalan ketat dari anggota Brimob Polri.
Senada dengan sikap diam Sambo, Tim Penasihat Hukum Arman Hanis juga enggan berkomentar terkait 'gerakan bawah tanah'. Dia pun meminta awak media menanyakan kembali soal ‘gerakan bawah tanah’ ke Mahfud MD.
"Saya sudah sampaikan semuanya ucapan Pak Mahfud apa saya juga tidak dengar. Adanya pergerakan bawah tanah, tanya beliau lah, beliau kan maha tahu. Saya tidak bisa komentar apa-apa, kliennya saya juga enggak tahu apa-apa," ucap Arman saat diminta tanggapan.
Arman menegaskan bahwa kliennya tidak akan memberikan pendapat atas isu yang tidak diketahuinya. Sehingga ia berharap lontaran pertanyaan itu tidak ditujukan kepada pihaknya.
"Kliennya saya tidak akan menanggapi, hal yang tidak diketahuinya. Apabila ada yang menyampaikan seperti itu silakan tanyakan, jangan tanyakan ke kami," jelasnya.
Gerakan Bawah Tanah Bebaskan Sambo
Sebelumnya, Menko Polhukam, Mahfud MD mengendus adanya 'gerakan bawah tanah' untuk mempengaruhi putusan atau vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo.
"Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta, memesan, putusan Sambo itu dengan huruf, ada juga yang meminta dengan angka," ungkap Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis (19/1).
"Ada yang bergerilya, ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum, kan begitu," imbuhnya.
Menurut informasi yang dikantongi Mahfud, 'gerakan bawah tanah' itu dilakukan pejabat tinggi pertahanan dan keamanan. Namun, upaya tersebut bisa diamankan oleh Kejaksaan.
"Saya pastikan kejaksaan independen, tidak akan terpengaruh dengan gerakan-gerakan bawah tanah itu," ucapnya, dilansir dari Antara.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini meminta siapapun yang mengetahui otak 'gerakan bawah tanah' segera melapor kepadanya.
"Ada yang bilang soal Brigjen mendekati A dan B, Brigjennya siapa saya suruh sebut ke saya, nanti saya punya Mayjen banyak kok. Kalau Anda punya Mayjen yang mau menekan pengadilan atau kejaksaan, di sini saya punya Letjen. Jadi pokoknya independen saja," ujarnya.
Tuntutan Ferdy Sambo
Mahfud mengingatkan kepada majelis hakim maupun kejaksaan agar menjaga independensi dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. Sebab, kasus tersebut menjadi perhatian publik.
Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Tuntutan terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).
"Menyatakan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata JPU saat membacakan tuntutan.
Tuntutan penjara itu berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/tin)