Kuasa hukum sarankan Samad tak hadiri pemeriksaan polisi
Dalam surat panggilan yang dilayangkan Polda Sulselbar, tim kuasa hukum melihat sejumlah kelemahan.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menyatakan siap menjalani proses hukum sebagai tersangka kasus dugaan turut serta dalam dugaan pemalsuan dokumen Kartu Keluarga dan paspor kawannya, Feriyani Lim. Tetapi, salah satu kuasa hukum Samad, Nursyahbani Katjasungkana menyarankan kliennya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat pekan ini dengan berbagai alasan.
Nursyahbani mengatakan, ada beberapa celah mengapa dia menyarankan Samad tidak perlu hadir. Alasannya menurut dia adalah surat panggilan pemeriksaan dari polisi tidak lengkap.
Menurut Nursyahbani, kelemahan dalam surat panggilan Samad adalah polisi tidak mencantumkan surat perintah penyidikan dan surat penetapan tersangka. Dia melanjutkan, polisi juga tidak merinci waktu terjadinya tindak pidana (tempus delicti) yang disangkakan kepada Samad.
"Oleh karena itu saya sebagai kuasa hukum yang sudah diberikan surat kuasa sejak kemarin, menyarankan untuk tidak dulu menghadiri panggilan sebelum ada kejelasan dan memenuhi syarat-syarat sebagai surat panggilan yang benar," kata Nursyahbani kepada para pewarta selepas menemui Samad di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/2).
Nursyahbani mengatakan tim kuasa hukum Samad akan mengadakan rapat tersendiri pada hari ini pukul 16.00 WIB. Hal itu dilakukan buat menyusun strategi pembelaan.
"Surat panggilan ini kan tidak hanya, apalagi penetapan tersangka, itu harus menyebutkan tidak hanya laporan polisi tapi juga sprindik dan penetapan tersangkanya," ujar Nursyahbani.