Kuasa hukum: SDA tidak pantas dihukum, kasusnya dipaksakan
"Kasus SDA sejak awal memang dipaksakan karena adanya kepentingan politis saat Pilpres," kata Humphrey.
Terdakwa korupsi pengelolaan haji yang dituntut 11 tahun bui Suryadharma Ali hari ini Senin (11/1) akan mendengarkan putusan dari Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kuasa hukum SDA, Humphrey Djemat berharap kliennya divonis bebas karena tidak pantas untuk dihukum.
"Harapannya adalah SDA diputus bebas oleh Majelis Hakim. SDA tidak pantas dihukum karena selama persidangan, JPU tidak bisa membuktikan dakwaannya bahwa SDA melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangannya baik dalam soal penyelenggaraan ibadah haji maupun pemakaian DOM (dana operasional menteri) untuk kepentingan pribadinya maupun keluarganya," katanya ketika dihubungi merdeka.com di Jakarta, Minggu (11/1) malam.
Humphrey juga menjelaskan bahwa kasusnya kliennya dipaksakan ke ranah hukum. "Kasus SDA sejak awal memang dipaksakan karena adanya kepentingan politis saat Pilpres. Lihat saja SDA yang mengelola uang haji Rp 120 triliun dan APBN setiap tahun hanya dikatakan menerima selembar kain kiswah sebagai hasil korupsinya dan tidak ada sepeserpun diterimanya. Buktinya semua rekeningnya dicabut blokirnya," papar dia.
"Bila ada niat korupsi APBN masak hanya Rp 1,8 miliar uang DOM dari APBN selama 4 tahun," tambahnya.
Humphrey mengklaim, kasus SDA tidak rasional dan tidak layak disidangkan. "Jelas ini bukan perbuatan melawan hukum tapi masalah politik," cetusnya.
"SDA yakin pengadilan Allah yang Maha Adil pasti datang dan memberikan pembalasan kepada setiap orang sesuai niat dan perbuatannya," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Diketahui sebelumnya, JPU KPK telah menuntut Suryadharma Ali dengan 11 tahun penjara dan denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan dalam kasus korupsi pengelolaan haji.
JPU KPK menyatakan, bahwa terdakwa telah menyelewengkan pengelolaan haji dan merugikan uang negara atau perekonomian negara akibat penyimpangan Suryadharma Ali mencapai Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal.
Atas perbuatannya, Suryadharma Ali dijerat pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1).