Kuasa hukum sebut ada pihak coba ganggu kasus bos Pandawa
Kuasa hukum bos Pandawa Grup, Nuryanto, Muannas Alaidi, mengklaim ada pihak menggangu kliennya dalam penanganan kasus. Pihak itu bahkan mengaku menjadi pengacara agar melakukan pencabutan kuasa darinya.
Kuasa hukum bos Pandawa Grup, Nuryanto, Muannas Aladid, mengklaim ada pihak mengganggu kliennya dalam penanganan kasus. Pihak itu bahkan mengaku menjadi pengacara agar melakukan pencabutan kuasa darinya.
Dia mengaku aksi ini bukan pertama kali terjadi. Dia menduga para terduga advokat ini sebenarnya berseberangan dengannya dalam kasus kasus dugaan penipuan ini. Muannas menduga para advokat ini masih berafiliasi dengan para nasabah.
Advokat dari kantor hukum Makassar & Co itu mengaku terus mendampingi Nuryanto dan keluarganya sejak dilakukan penangkapan Polda Metro Jaya. Dalam keterangannya ini, dia sekaligus menegaskan banyaknya tudingan.
"Upaya pencabutan kuasa dan mempengaruhi kliennya memang benar ada dan ini bukan kali pertama, Pelakunya kali ini sudah diketahui dilakukan oleh oknum advokat atau yang mengaku-ngaku sebagai advokat datanya sedang kita telusuri," tegas Muannas, Jakarta, Senin (8/5).
Berdasarkan pengakuan, Nuryanto didatangi orang mengaku advokat secara diam-diam di Polda Metro Yaya sambil membawa pencabutan surat kuasa. Selain itu juga mengancam kliennya. Adanya pihak mengaku advokat itu juga mengancam kliennya bila tidak mengikuti kemauan.
"Penggantian kuasa dari kami dipastikan motifnya demi kepentingan pribadi dan kami mensinyalir tindakan ini diduga sebagai upaya menyembunyikan aset milik Pandawa khususnya Nuryanto dan menghindar dari kemungkinan Pailit pasca putusan PKPU di PN Jakarta Pusat beberapa waktu lalu, apalagi pengurus PKPU saat ini gencar kumpulkan nasabah, hitung kerugian dan rekap sejumlah aset," jelasnya.
Dia menegaskan, sudah menyiapkan beberapa bukti surat pernyataan klarifikasi dari Nuryanto termasuk rekaman pengakuan. Selain itu juga akan melaporkan kode etik profesi dan melaporkan secara pidana oknum advokat ini karena jelas terindikasi adanya tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan pemerasan.
"Dengan demikian bila ada pihak yang menyatakan kami bukan lagi kuasa hukumnya, jadi jelas selesai itu tidak benar," terangnya.