Kuasa hukum klaim berkas Damayanti Wisnu sudah P21
Pihak KPK sendiri belum bisa dikonfirmasi terkait lengkapnya berkas perkara Damayanti.
Kuasa hukum Damayanti Wisnu Putranti (DWP), Magda Widjajana, klaim berkas kasus perkara kliennya sudah lengkap atau P21. Tidak lama lagi Damayanti pun akan segera disidangkan.
"Selasa depan kami minta (sidang) semoga lancar. Kami hanya dengan Bu Damayanti klien kami yang P21 hari ini, yang lain kami tidak tahu. Hari ini kami selesai," ujar Magda saat mendampingi kliennya di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (2/5).
Namun KPK sendiri membantah terkait lengkapnya berkas perkara Damayanti. "Berkas belum P21," kata Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati.
Magda melanjutkan tidak ada perubahan terkait nama-nama yang disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Diduga nama yang ada didalam BAP anggota komisi V DPR itu adalah Andi Taufan Tiro (ATT), Budi Supriyanto (BSU), Amran HI Mustary (AHM), Musa Zainudin, beberapa nama tersebut diduga menerima uang suap dari Abdul Khoir terkait proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Tidak ada (perubahan), kami tetap pada BAP, jadi nanti kita lihat minggu depan (sidang) kita sudah limpah kita ikuti persidangan," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, Damayanti merupakan tersangka dari kasus penerimaan suap proyek jalan di Kementerian PUPR. Damayanti dicokok komisi anti rasuah pada hari Rabu (13/1) dalam operasi tangkap tangan.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 6 orang. Namun KPK membebaskan 2 orang sopir karena tidak terbukti melakukan unsur pidana, kemudian sisanya resmi ditetapkan tersangka setelah melakukan pemeriksaan hampir 24 jam.
Keempat tersangka adalah Damayanti Wisnu Putranti anggota momisi V DPR RI fraksi PDIP, Julia Prasrtyarini atau Uwi dan Dessy A. Edwin, dari pihak swasta yang menerima suap sedangkan Abdul Khoir selaku Dirut PT Windu Tunggal Utama (WTU) sebagai pemberi suap. Selain itu pula KPK mengamankan SGD 99.000 sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, Damayanti, Julia, dan Dessy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara Abdul Khoir dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun dalam pengembangan kasus KPK juga menetapkan Budi Supriyanto (BSU) sebagai tersangka, Rabu (2/3), lantaran diduga menerima uang panas proyek jalan tersebut. Penetapan Budi sebagai tersangka dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) tertanggal 29 Februari.
Sama halnya dengan Damayanti, Dessy dan Julia, Budi disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
KPK kemudian menetapkan kembali dua orang tersangka pada hari Rabu (27/4) dengan kasus yang sama dua tersangka itu adalah Amran HI Mustary, Kepala Balai Penyelenggara Nasional Maluku dan Andi Taufan Tiro anggota komisi V DPR Fraksi PAN.
Atas perbuatannya Andi disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhpidana.
Sedangkan Amran disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhpidana jo pasal 65 ayat 1 ke-1 KUHPidana.