Kuasa hukum sebut Munarman tak bermaksud fitnah pecalang Bali
Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Pol Kenedy menjelaskan, pihaknya sudah siap dengan semua praperadilan yang disampaikan oleh kuasa hukum Munarman.
Zulfikar Ramly, anggota tim Kuasa Hukum Munarman buka suara soal alasan Jubir FPI itu mengajukan gugatan praperadilan ke Polda Bali. Menurut Zulfikar, Munarman sudah diperiksa dengan 30 pertanyaan sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali dalam kasus dugaan fitnah pecalang.
"Sudah ditegaskan bahwa tidak ada maksud Munarman untuk menghina dan memfitnah, menyebarkan permusuhan dengan kelompok tertentu. Itu berulang kali disampaikan kepada penyidik," ujar Zulfikar usai mendampingi Munarman di Polda Bali, Selasa (14/2).
Zulfikar menilai dalam video youtube itu dimaksudkan untuk keseimbangan berita dengan melihat fakta yang ada di Kota Serang Banten dan tidak bermaksud menyebarkan permusuhan dengan kelompok lain di Indonesia.
"Dia juga membantah penyebutan kata pecalang dan kata Bali sebagai dalam kunjungan Munarman ke Redaksi Kompas Group," jelas Zulfikar.
Menurut Zulfikar, video youtube memang sengaja disebar secara sepotong-sepotong sehingga menimbulkan penafsiran negatif.
"Kedatangan Munarman ke Redaksi Kompas Group itu untuk melakukan hak jawabnya. Lamanya selama berada di Redaksi Kompas Group itu 1 jam 24 menit 19 detik. Ini satu kesatuan, jangan dipotong-potong. Itu hanya untuk hak jawab, bukan menghina pecalang," bantahnya.
Kata Zulfikar, seluruh pertanyaan penyidik sudah dijelaskan dengan baik oleh Munarman, dan semuanya tidak ada persoalan. "Buktinya, pemeriksaan berjalan lancar, Munarman tidak ditahan. Bahkan Munarman datang ke Bali atas inisiatifnya sendiri. Kami kuasa hukum mengetahuinya setelah Munarman diperiksa di Bali," ujarnya.
Terhadap persoalan yang ada, tim kuasa hukum sudah menempuh langkah-langkah hukum antara lain pertama mengajukan praperadilan yang sudah diregistrasi di Pengadilan Negeri Denpasar.
Dijelaskan Zulfikar, praperadilan itu ditempuh untuk menguji proses penetapan tersangka Munarman. Dan lanjut Zulfikar, bahwa penetapan tersangka Munarman akan diuji di Praperadilan. Selanjutnya, tambah Zulfikar, bahwa tim kuasa hukum akan mengajukan judicial review terhadap UU ITE.
"Munarman itu adalah korban dari UU ITE saat ini sehingga kami mengajukan judicial review. Ini yang mendasari kami ajukan praperadilan," tegasnya.
Sementara Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Pol Kenedy menjelaskan, pihaknya sudah siap dengan semua praperadilan yang disampaikan oleh kuasa hukum Munarman.
"Sidang perdana akan dilakukan pada tanggal 24 Februari mendatang. Kami juga sudah menerima surat dari PN Denpasar tentang gugatan praperadilan tersebut. Kami sangat siap untuk menjawab," tantangnya.
Baca juga:
Mabes Polri apresiasi Munarman kooperatif jalani pemeriksaan
Polda Bali tetapkan penyebar video Munarman sebagai tersangka
Munarman akui rekaman di Youtube suaranya tapi tak singgung Pecalang
Dianggap kooperatif, alasan polisi tak langsung menahan Munarman
Usai diperiksa, Munarman bantah fitnah pecalang Bali
Kembali diperiksa, Munarman datang lebih awal ke Polda Bali
Lelah diperiksa 5 jam, Munarman minta pemeriksaan dilanjut besok
Tanpa pengacara, Munarman setuju diperiksa penyidik di Polda Bali
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Pondok Pesantren Musthafawiyah didirikan? Didirikan Abad 20 Melansir dari beberapa sumber, ponpes ini didirikan pada 12 November 1912 oleh Syeikh Musthafa bin Husein bin Umar Nasution Al-Mandaily.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kapan Marsekal Suryadarma meninggal? Saking Lurusnya, Rumah Yang Ditempatinya Belum Lunas Saat Suryadarma Meninggal Tahun 1975.