Kuasa hukum sesalkan Kejagung tak tegas tangani kasus Novel Baswedan
Padahal menurut kuasa hukum Novel, semua keputusan diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan kasus penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Mengetahui sikap Kejagung yang menyerahkan sepenuhnya ke kejati Bengkulu, kuasa hukum Novel Baswedan, Saor Siagian mengatakan, bahwa semua keputusan diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
"Kejaksaan itu satu. Kita no coment. Secara teknik penyelesaian seperti apa. Dalam UU Kejaksaan yang memutuskan," ucap Saor kepada Merdeka.com usai menghadiri diskusi 'Revisi UU KPK Memperkuat atau Diperlemah Kewenangan KPK' di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (19/2).
Saor menjelaskan bahwa dalam peraturan perundan-udangan sudah tertulis bahwa yang menghentikan, melanjutkan, atau mengeyampingkan kasus Novel Baswedan adalah Jaksa Agung.
"Mungkin bukan putusan. Ini sebuah teknis. Jaksa agung ambil alih kan. Itu domain mereka," tandasnya.
Sebelumnya, diketahui Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan kasus penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Kejagung minta semua pihak bersabar terkait penyelesaian kasus tersebut.
"Kasus Novel kan udah tahu semua ya, kan udah diserahkan ke Kejati Bengkulu untuk proses penyelesaiannya. Tunggu aja perkembangannya, tunggu hasil dari Bengkulu," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Noor Rochmat di Kejagung, Jakarta, Jumat (19/2).
Noor Rochmat tidak mau menyebut apakah pihaknya sudah memberi rekomendasi terkait keputusan perkara yang menyeret Novel. Menurut dia, semua akan dijelaskan setelah adanya keputusan dari Kejati Bengkulu.
"Nanti lihat hasilnya, yang jelas sudah dijelaskan sepenuhnya ke Kejari dan Kejati Bengkulu," ujar dia.
Bukan hanya itu, dia juga menutup rapat-rapat informasi kapan penyelesaian kasus itu akan dikeluarkan. "Secara teknis nanti pasti dijelaskan dari Kejati dan Kejari, lihat saja nanti hasilnya," tandas Noor Rochmat.
Baca juga:
Kejagung sebut kelanjutan kasus Novel ada di tangan Kejati Bengkulu
Demi kepastian hukum, Kapolri tetap ingin Novel Baswedan diadili
Jaksa Agung serahkan nasib kasus Novel Baswedan ke Kajati Bengkulu
Hari ini kasus Novel Baswedan kedaluwarsa, ini kata pimpinan KPK
Jika tak ada sidang hari ini, kasus Novel Baswedan kedaluwarsa
Korban diminta hormati keputusan Kejagung terkait kasus Novel
Datangi Kejagung, 4 korban penganiayaan minta Novel Baswedan diadili
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Siapa Mutiara Baswedan? Mutiara Annisa Baswedan lahir pada 3 Juni 1997. Kini, gadis kecil dalam foto di atas pun sudah tumbuh dewasa. Menjadi anak pertama dan perempuan satu-satunya, Mutiara juga sangat dekat dengan sang ayah.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Kapan cerita ini terjadi? Pada suatu pemilu, seorang calon kandidat datang ke desa untuk kampanye.
-
Kapan Mutiara Baswedan meraih gelar Sarjana Hukum? Ia berhasil meraih gelar Sarjana Hukum pada tahun 2020.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.