Kuasa hukum Setnov harap hakim keluarkan putusan sesuai fakta persidangan
Kuasa hukum Setnov harap hakim keluarkan putusan sesuai fakta persidangan. Kubu Setya Novanto akan menghormati segala putusan akhir praperadilan.
Kuasa hukum tersangka kasus e-KTP Setya Novanto, Ida Jaka Mulyana tidak mau berandai-andai memperkirakan putusan yang akan diambil Hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar terkait status tersangka kliennya. Jaka mengaku akan menghormati segala putusan akhir praperadilan.
"Kita lihat besok dulu, apapun putusannya kita hormati putusan pengadilan. Kita lihat dulu jangan berandai-andai," kata Jaka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/9).
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Kapan Pegi Setiawan ditangkap? Pegi Setiawan ditangkap petugas Polda Jabar di Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam.
-
Siapa Serka Sudiyono? Serka Sudiyono adalah anggota TNI yang bekerja sebagai Babinsa di Desa Kemadu, Kecamatan Sulang, Rembang.
Menurut Jaka, masyarakat bisa menilai fakta yang muncul di sidang praperadilan selama hampir satu pekan ini. Dia berharap putusan sidang praperadilan akan sesuai dengan fakta persidangan.
"Ya teman-teman bisa lihat sendiri fakta apa yang terungkap di persidangan dari keterangan masing-masing," ungkapnya.
"Mudah-mudahan yang terbaik, sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan," ucapnya.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Peran Setya Novanto terlacak mulai dari proses perencanaan hingga pembahasan anggaran di DPR hingga pengadaan barang dan jasa.
"SN melalui AA (Andi Agustinus) diduga telah mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa KTP-e," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam keterangan kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7).
Setya Novanto diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya, sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun.
Dia disangkakan melanggar pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tak terima, pihak Setya Novanto mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka. Sidang praperadilan telah dilaksanakan selama hampir satu minggu lebih. Dari sidang itu Hakim Cepu telah mendengarkan berbagai bukti dan juga paparan para ahli terkait mekanisme hukum terkait penetapan tersangka.
Pada hari Selasa (26/9) kemarin, tim kuasa hukum Novanto membawa tiga saksi ahli yaitu ahli hukum pidana Romli Atmasasmita, ahli hukum administrasi negara I Gde Pantja Astawa, dam ahli hukum acara pidana Chairul Huda. Sedangkan KPK juga telah menghadirkan empat saksi Ahli Sistem Komputer dan Teknologi Informasi dari Universitas Indonesia (UI) Bob Hardian, Ahli Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari, ahli hukum pidana Adnan Paslyadja, ahli hukum pidana dari Universitas Jendral Soedirman Noor Aziz.
(mdk/noe)