Kuasa hukum Syafruddin Temenggung nilai pengawasan BI lemah terkait pengelolaan BLBI
Kuasa hukum Syafruddin Temenggung nilai pengawasan BI lemah terkait pengelolaan BLBI. Yani menilai, pihak Bank Indonesia tidak cermat melihat nilai jaminan yang diserahkan bank penerima BLBI.
Kuasa hukum terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung, Ahmad Yani mengkritisi lemahnya pengawasan Bank Indonesia terkait pencairan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Yani menilai, pihak Bank Indonesia tidak cermat melihat nilai jaminan yang diserahkan bank penerima BLBI.
Semisal, satu bank menjaminkan surat berharga dengan nilainya jauh di bawah dari dana pinjaman BLBI.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Bagaimana Hendarman Supandji menyeleksi Jaksa untuk menangani kasus BLBI? Hendarman menegaskan, padahal sudah menyeleksi ketat 35 jaksa unggulan dan tahan banting untuk menangani kasus BLBI.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Bagaimana caranya aset BLBI dimanfaatkan? Aset-aset sitaan itu diberikan kepada Mahkamah Agung, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Intelijen Negara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Ombudsman RI.
-
Apa itu teks argumentasi menurut KBBI? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), teks argumentasi adalah alasan untuk memperkuat atau menolak suatu pendapat, pendirian, atau gagasan.
-
Kapan kasus DBD di Jakarta mencapai puncaknya? Trend kasus DBD akan meningkat pasca El Nino dan pola kenaikan per bulannya khas pada musim penghujan dan sama dari tahun ke tahun akan mulai meningkat Desember, puncak April, lalu kembali turun," terangnya.
"Ini muaranya dari pengawasan BI kenapa bisa sampai jebol terus, bagaimana recovery asset jika nilai jaminannya tidak ada," ujar Yani di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/6).
Berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari Rp 144,5 triliun uang negara dikucurkan ke beberapa bank tidak sehat dalam bentuk BLBI, hanya kembali Rp 12 triliun. Anjloknya pengembalian BLBI, menurut Yani, tidak adanya tindakan tegas BI, seperti abai dengan nilai jaminan oleh bank.
Menanggapi pertanyaan pihak kuasa hukum, Ketua Majelis Hakim, Yanto menimpali ada tidaknya deteksi dini oleh BI jika jaminan oleh bank nilainya dibawah dari dana pinjaman BLBI.
"Apa memang tidak terdeteksi seperti itu. Jaminannya Rp 12 triliun tapi uang yang dikeluarkan Rp 144 triliun?" tanya Yanto.
Iwan kemudian menjawab penanganan tersebut dilakukan di bidang lainnya, bukan di bidang pengawasan.
"Urusan kredit yang terpisah saya tidak ikut," ujar Iwan.
Diketahui dalam kasus ini BDNI merupakan bank penerima BLBI. Dalam prosesnya, BDNI dengan kepemilikan saham terbesar adalah Sjamsul Nursalim dianggap misrepresentatif karena membebankan piutang ke petani tambak PT Dipasena, Darmaja dan PT Wachyuni Mandira yang tidak mampu menyelesaikan kewajiban utang.
Sjamsul pun diwajibkan bertanggung jawab membayar Rp 4,58 sebagaimana aset yang dilimpahkan BDNI ke perusahaan tambak tersebut. Namun, belum selesai Sjamsul menyelesaikan kewajibannya, Syafruddin menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap BDNI.
Ia pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Para nasabah tarik tunai, BDNI gonjang-ganjing dananya keluar Rp 166 M
Para nasabah tarik tunai, BDNI gonjang-ganjing dana keluar Rp 166 M
Hakim tolak eksepsi mantan Kepala BPPN terkait kasus BLBI
Eksepsi eks Kepala BPPN Ditolak, KPK sebut 'Kita lihat bagaimana negara dirugikan'
Mantan Menkeu era BJ Habibie kelimpungan tak ada data bank penerima BLBI
Ekspresi mantan Kepala BPPN dengar keterangan saksi
Sidang BLBI, BDNI gunakan uang negara untuk kepentingan grup perusahaan