Kuasa hukum terdakwa di bawah umur sebut keterangan saksi aneh
Arifin mengaku membantah isi BAP karena diancam akan dianiaya terdakwa.
Kuasa hukum RA (15), Selamat Tambunan merasa aneh dengan berubahnya keterangan dari saksi mahkota Rahmat Arifin. Ketika dikonfirmasi dugaan Arifin sempat dianiaya setelah memberikan kesaksian bahwa isi BAP seluruhnya tidak benar, Selamat mengaku tidak mengetahui persis.
"Kami tidak bisa bilang Arifin diintimidasi atau tidak. Tapi yang jelas aneh. Masa sih habis bersaksi di pengadilan terus besoknya dia koreksi lagi. Alasannya pun seperti dibuat-buat, anak kecil akan pukuli dia, aneh enggak," kata Selamat Tambunan di sidang lanjutan kasus pemerkosaan dan pembunuhan Enno Farihah di PN Tangerang, Senin (13/6).
Memang setelah memberikan keterangan bahwa isi BAP tidak benar, pada esok harinya, Arifin menarik kembali pernyataan tersebut dan menuliskan surat keterangan dibubuhi materai dan tandatangan, bahwa kesaksiannya di sidang dengan kapasitasnya sebagai saksi mahkota pada hari itu adalah tidak benar.
Kesaksian Arifin memang cukup mengejutkan, selain mengenal nama Dinas dengan ciri tompel di wajah, dia juga menyangkal bertemu RA di PT Polyta Global Mandiri di Kosambi, Kabupaten Tangerang saat malam kejadian.
Andri Wiranofa Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tangerang mengatakan, apa yang disampaikan dalam kesaksikan Arifin wajar saja untuk membela rekannya.
"Itu namanya strategi dari pengacara, kami tidak perlu ambil pusing, kita jalan terus. Dimas itu hanya alibi," ungkap Andri.
Terlebih, kata dia, ada air liur RA di tubuh korban dan sidik jadi yang menempel di dinding lokasi kejadian.