Kuasa Hukum Tersangka Kebakaran Bukit Teletubbies Bakal Laporkan Balik Pengelola Gunung Bromo
Pengelola Gunung Bromo dinilai tidak melindungi konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen.
Pengelola Taman Wisata Bromo dinilai tidak melengkapi fasilitas sarana dan prasarana sebagai hak wisatawan selaku konsumen.
Kuasa Hukum Tersangka Kebakaran Bukit Teletubbies Bakal Laporkan Balik Pengelola Gunung Bromo
Mustadji, kuasa hukum dari tersangka penyebab kebakaran hutan si Bukit Teletubbies Gunung Bromo berniat melaporkan balik petugas Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS).
Mustadji mengatakan pengelola Taman Wisata Bromo dinilai tidak melengkapi fasilitas sarana dan prasarana sebagai hak wisatawan selaku konsumen.
"Kepastiannya menunggu dari klien saya, Senin nanti ya. Memang kalau laporan itu yang dirugikan kan klien saya, bukan saya. Kalau klien saya ok, mau lapor, ya kita lapor," kata Mustadji, Pengacara 6 Wisatawan dan Fotografer terduga penyebab kebakaran Bukit Teletubbies, saat dihubungi Sabtu (16/9).
- Kebakaran Bukit Teletubbies Bromo Gara-Gara Flare Foto Prewed, Kerugian Capai Rp5,4 M
- Tertunduk Lesu dan Tutupi Wajah, Ini Tampang Manajer WO Pemicu Kebakaran Gunung Bromo Saat Foto Prewed
- Kebakaran Bromo, Manajer WO Usulkan Pakai Flare dan Masuk Bukit Teletubbies Tanpa Izin
- VIDEO: Ketahuan Lagi Keusilan Pak Bas Ikut-ikutan Peluk, Ridwan Kamil "Inget Teletubbies"
Pelayanan TN BTS terhadap konsumen disebut kurang memenuhi standart, apalagi untuk ukuran tempat wisata internasional. Salah satu yang dikeluhkan di antaranya tidak tersedianya sarana, saat konsumen mengalami peristiwa yang bersifat emergency.
"Suatu contoh itu tadi, sarana prasarana tidak ada sama sekali. Sehingga ketika terjadi sesuatu, contoh terjadi kebakaran, kita mau menghubungi siapa? Itu enggak ada," ungkapnnya.
Kata Mustahil, kliennya saat kejadian berusaha dan kebingungan mencari petugas yang bisa membantu pemadaman. Tetapi tidak menemukan satu pun petugas yang bisa membantu mematikan api di lokasi.
"Enggak ada orang sama sekali. Seharusnya wisata sebesar dan seluas itu ada patroli, disiapkan rescue, disiapkan pemadam kebakaran. Kalau ada apa-apa menghubungi ini. Kalau ada kejadian, cepat menghubungi, ini enggak ada," ungkapnya.
kata Mustadji
merdeka.com
Pengelola juga dianggap tidak menerapkan prosedur pengecekan terhadap wisatawan yang datang. Seandainya dicek barang bawanya dan temukan barang yang dilarang, katanya wisarawan pasti akan mematuhi peraturan yang ada.
"Sehingga terkait dengan kejadian itu, kami merasa perlindungan konsumen yang diberikan TNBTS itu sangat-sangat tidak diperhatikan," katanya.
Dinilai Melanggar UU Perlingdungan Konsumen
Mustadji menilai TN BTS tidak melindungi konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 2009 di Pasal 4. Wisatawan sebagai salah satu konsumen, tegaanya harus dilindungi dan diamankan oleh pengelola.
"Cuma semua itu tergantung klien saya. Kalau klien saya akan lapor kita dampingi. Kalau enggak ya enggak, yang punya hak dia," tegasnya.