Kuasa Hukum Ungkap Munarman Tak Ajukan Praperadilan karena Makan Waktu & Penuh Intrik
Alasan lainnya, lanjut Aziz, tak ingin proses praperadilan memunculkan anggapan bahwa Munarman melawan aparat penegak hukum terkait perkara dugaan tindak pidana terorisme. Oleh sebab itu Munarman menyerahkan proses kasus dugaan terorisme melakukan mekanisme persidangan.
Kuasa hukum mengungkap alasan Munarman, tak mengajukan praperadilan terkait kasus dugaan terorisme. Langkah Munarman tak mengajukan praperadilan itu sebelumnya dipertanyakan Jaksa Penuntut Umum menanggapi eksepsi mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
"Kita menghargai pihak Pak Munarman yang ingin perkara ini cepat selesai. Kalau di praperadilan akan makan waktu lagi dan banyak intrik," kata kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar ditemui setelah persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (22/12).
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Siapa Darma Mangkuluhur? Darma Mangkuluhur menjadi sorotan karena rencananya membangun lapangan golf di Sentul, Bogor, Jawa Barat dengan dana Rp1,2 triliun. Miliki Bisnis Yang Berkembang Pesat, Ini Potret Darma Mangkuluhur Putra Tommy Soeharto yang Akan Bangun Lapangan Golf Senilai Rp1,2 Triliun Merupakan Komisaris Darma adalah komisaris di PT Intra GolfLink Resorts (IGR) dan PT Wisma Purnayudha Putra, perusahaan properti, seperti dilaporkan oleh CNN Indonesia.
-
Kapan Tollund Man meninggal? Faktanya, para ilmuwan meyakini dia dibunuh antara tahun 405 dan 380 SM.
-
Kapan sagu mutiara dianggap matang? Setelah direbus selama sekitar tujuh menit, kompor dimatikan, Diamkan sagu mutiara sejenak, paling lama satu menit. Setelah itu, sagu mutiara telah matang sempurna dan dapat disajikan.
-
Apa yang dimaksud dengan mandi taubat? Mandi taubat dan sholat taubat adalah dua praktik yang sangat dianjurkan untuk menggugurkan dosa dan meraih ampunan-Nya.
Alasan lainnya, lanjut Aziz, tak ingin proses praperadilan memunculkan anggapan bahwa Munarman melawan aparat penegak hukum terkait perkara dugaan tindak pidana terorisme. Oleh sebab itu, Munarman menyerahkan proses kasus dugaan terorisme melakukan mekanisme persidangan.
"Nanti akan ada pandangan bahwa kita melawan pihak penegak hukum terkait proses ini. Kita tidak mau. Kita maunya berproses tapi tidak mengganggu proses persidangan ini,” kata dia.
Jaksa Pertanyakan Alasan Munarman Tak Ajukan Praperadilan
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menyinggung perihal eksepsi atau nota keberatan terdakwa Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman yang mempersoalkan tindakan sewenang- wenang yang dialaminya atas perkara dugaan tindak pidana terorisme.
Dalam tanggapanya, penuntut umum mempertanyakan pihak Munarman yang kenapa tidak melayangkan praperadilan salam perkara ini. Ketika membacakan tanggapan atas eksepsi terdakwa Munarman saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (22/12).
"Apabila terdakwa sejak awal proses penyidikan telah mengalami perlakuan sewenang-sewenang, sebagaimana terdakwa dan penasihat hukum disampaikan dalam nota keberatan atau eksepsinya, maka seharusnya terdakwa dapat menggunakan haknya dengan mengajukan praperadilan pada saat masih dalam proses penyidikan," kata jaksa.
Alhasil, JPU turut menyoal perihal langkah upaya hukum Munarman yang nyatanya sampai sidang berlangsung tidam mengajukan praperadilan yang sudah sewajarnya dilayangkan, untuk menguji terkait proses penyidikan.
"Hal ini tentunya bertolak belakang dengan pengetahuan terdakwa sebagai praktisi hukum," ujar jaksa.
Adapun dalam perkara ini, Munarman telah membacakan eksepsi pada Rabu, 15 Desember 2021. Pada eksepsi pribadi setebal 84 halaman itu, Munarman membeberkan sejumlah permintaan. Salah satunya meminta untuk dibebaskan dari dakwaan.
Kemudian, meminta hakim menyatakan penangkapannya tidak sah, serta memohon hakim memerintahkan JPU melepaskannya. Termasuk mendorong hakim menyatakan barang bukti yang disita tak bisa digunakan.
Lalu, dia meminta seluruh barang bukti dikembalikan, menyebut dakwaan JPU tak sesuai asas KUHP, meminta hakim tak melanjutkan perkara, dan memohon pemulihan nama baik.
Pada perkara ini, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu didakwa merencanakan atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme. Dia disebut menggunakan ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas.
Munarman juga diduga menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban yang luas. Selain itu, perbuatannya mengarah pada perusakan fasilitas publik.
Aksi Munarman diduga berlangsung pada Januari hingga April 2015. Munarman menggerakkan aksi terorisme di Sekretariat FPI Kota Makassar, Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan, Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Sudiang Makassar, dan Pusat Pengembangan Bahasa (Pusbinsa) UIN Sumatra Utara.
Atas hal itu Munarman didakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
(mdk/gil)