Kubu Agung sebut dua tersangka surat mandat palsu adalah orang Ical
Kasus dugaan surat mandat palsu Munas Partai Golkar Ancol ini dilaporkan oleh kubu Ical sendiri.
Bareskrim Polri telah menetapkan 2 orang peserta Munas Golkar di Ancol sebagai tersangka pemalsuan dokumen. Kedua orang tersebut adalah Ketua DPD Golkar Pasaman Barat, Sumatera Barat, Hasbi Sani dan Sekretaris DPD Golkar Pandeglang, Banten, Dayat Hidayat.
Partai Golkar kubu Agung Laksono menuding kedua tersangka tersebut merupakan orang Aburizal Bakrie. Ketua DPP Bidang Pemuda dan Olahraga Golkar kubu Agung Laksono, Melky Laka Lena menilai, keduanya sengaja dikorbankan agar memuluskan laporan yang dilayangkan kubu Ical.
"Pertama orang yang di Pasaman Barat itu yang hadir di Bali dan yang di Ancol. Dan ketika di persidangan Mahkamah Partai, orang ini jadi saksi Aburizal. Kedua, dari Pandeglang. Kami dengar karyawan dari perusahaannya Aburizal Bakrie, Bakrie Brothers," kata Melky usai menjadi saksi sekaligus pelapor kasus perobekan surat resmi DPP Partai Golkar yang dilakukan Ketua Fraksi kubu Ical, Ade Komarudin dan Sekretaris Fraksi Bambang Soesatyo, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/4).
Menurut dia, dua orang tersebut dijadikan tersangka oleh Ical supaya memuluskan laporan kasus dugaan surat mandat palsu Munas Ancol beberapa waktu lalu. Melky menilai yang dilakukan Ical sangat murahan.
"Jadi menurut kami kalau mau rekayasa, rekayasa yang canggih lah. Kalau rekayasa begini ketahuan hal-hal yang ternyata bagian dari hasil rekayasanya sendiri," tegasnya.
Dua tersangka dugaan surat mandat palsu Munas Partai Golkar Ancol, Hasbi Sani dan Dayat Hidayat sedianya diperiksa sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kamis (9/4) ini. Keduanya diagendakan bakal dimintai keterangan mulai pukul 10.00 WIB.
Namun hingga petang ini keduanya belum muncul. Jika tak hadir, maka penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua sesuai aturan yang berlaku. "Jika tak hadir, akan kita tanya apa alasannya. Setelah itu kita layangkan panggilan kedua," kata Kabagpenum Polri Kombes Rikwanto.