Kubu Komjen BG heran, ada penyidik KPK bukan sarjana hukum
Kuasa Hukum Komjen Budi Gunawan heran dengan saksi yang dihadirkan oleh KPK saat praperadilan.
Kuasa Hukum Komjen Budi Gunawan heran dengan saksi yang dihadirkan oleh KPK. Dalam sidang lanjutan praperadilan dia tampak mempertanyakan latar belakang saksi yaitu salah satu Penyelidik aktif KPK dari Direktorat Penyelidikan, Ibnu C Purba. Dia pun heran, sebab Ibnu menjadi penyidik bukan berlatarbelakang sarjana hukum.
"Anda ini lulusan hukum bukan? Kenapa bisa jadi penyidik?" Kata kuasa hukum BG, Frederich di PN Jaksel, Kamis (12/2).
Ibnu pun mengiyakan dia bukanlah seorang yang memiliki latar belakang hukum. Namun, dia bisa menjadi penyidik sesuai dengan surat penetapan yang sudah ditetapkan oleh Pimpinan KPK.
"Kami diangkat (jadi penyidik) sesuai dengan surat penetapan oleh Pimpinan KPK," jawab dia.
Mendengar jawaban itu, Frederich terlihat emosi dan menyebut Ibnu telah melanggar prosedur. Namun, hakim tunggal Sarpin Rizaldi memotong pembicaraan Frederich dan mengatakan bahwa pernyataan yang dilontarkan oleh kuasa hukum Budi Gunawan itu sudah keluar dari kaidah sidang. Dia pun meminta kepada saksi KPK untuk tidak menjawab pertanyaan dari kuasa hukum Budi Gunawan itu.
Namun, Frederich tak menghiraukan imbauan dari hakim dan terus mencecar penyidik KPK itu dengan terus mempertanyakan latar belakangnya.
Atas kejadian ini, Hakim Sarpin lalu mengambil alih jalannya proses tanya jawab itu. "Saya ambil alih saja. Saat Anda menyelidiki kasus ini, siapa saja penyelidik yang ditugaskan? Saudara sendiri atau tim?" tanya Sarpin.
Ibnu yang mendegar pertanyaan dari Hakim itu tidak mau membeberkan siapa saja yang menyelidiki kasus ini.
"Mohon maaf penyelidikan bukan kepada saya saja, tapi tim. Saya tidak bisa menyebutkan siapa-siapa saja," jawabnya.