Kubu Muhamad-Rahayu Saraswati Daftarkan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
Tim Pasangan calon wali kota-wakil wali Kota Tangerang Selatan, Muhamad-Rahayu Saraswati resmi mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut dilayangkan setelah pihaknya mencermati banyaknya kejanggalan dalam pelaksanaan Pilkada Tangsel 2020 ini.
Tim Pasangan calon wali kota-wakil wali Kota Tangerang Selatan, Muhamad-Rahayu Saraswati resmi mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut dilayangkan setelah pihaknya mencermati banyaknya kejanggalan dalam pelaksanaan Pilkada Tangsel 2020 ini.
Wakil Ketua Divisi Hukum dan Advokasi DPD PDIP Provinsi Banten Astiruddin Purba mengatakan, gugatan sengketa hasil Pilkada tersebut didaftarkan hari Senin (21/12) malam.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Siapa yang berpartisipasi dalam Pilkada Serentak 2015? Pilkada serentak 2015 digelar untuk daerah-daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang habis pada periode 2015 sampai Juni 2016.
"Kami sudah mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilkada Tangsel, kemarin malam pukul 20.00 WIB ke MK," jelas Astiruddin dikonfirmasi, Selasa (22/12).
Dia menegaskan bahwa, gugatan sengketa hasil Pilkada itu didasari temuan timnya di lapangan atas sejumlah dugaan kejanggalan yang dilakukan salah satu paslon.
Astiruddin memastikan seluruh dokumen dan kelengkapan bukti pelaporan itu sudah lengkap, dan layak diuji di dalam persidangan Mahkamah Konstitusi.
"Materinya terkait netralitas ASN, kemudian kegiatan money politics yang memang kalau kita lihat merupakan kualifikasi yang terstruktur, masif dan sistematis," jelas dia.
Selain netralitas ASN, pihak kuasa hukum penggugat juga menyebutkan ada indikasi-indikasi lain, termasuk dugaan tidak netralnya penyelenggara Pemilu.
Selanjutnya, tim hukum sedang menanti nomor registerasi perkara sengketa Pilkada di MK. Untuk kemudian melaksanakan sidang perkara sengketa hasil Pemilu yang digelar Rabu 9 Desember 2020 kemarin.
Baca juga:
Pasangan Muhamad-Rahayu Akan Bawa Hasil Rekapitulasi KPU Tangsel ke MK
KPU Tetapkan Paslon Petahana Raih Suara Terbanyak Pilkada Tangsel
Lewati Batas Waktu, Rapat Pleno Penetapan Suara Pilkada Tangsel Ditunda
Sirekap Pilkada Tangsel, Benyamin-Pilar Raih Suara Terbanyak di 3 Kecamatan
Hasil Swab Test Kedua, Pegawai dan Staf KPU Tangsel Negatif Covid-19
KPU Tangsel Bantah Tutupi Soal Ketua Positif Covid Demi Partisipasi Pemilih Tinggi