Kubu Setnov bakal cecar saksi dari jaksa soal kliennya diduga terima fee proyek e-KTP
Maqdir menuturkan, ada tidaknya uang yang diterima Setnov dari proyek senilai Rp 5,9 triliun itu perlu dibuktikan lebih lanjut. Sebab, menurutnya, tidak ada bukti atau petunjuk yang membenarkan mantan ketua umum Partai Golkar itu menerima uang dari proyek e-KTP.
Sidang kasus korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto (Setnov) kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Agenda persidangan hari ini mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan dari Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail, mengatakan pihaknya akan mendalami lebih lanjut perihal transaksi e-KTP yang diduga mengalir ke mantan ketua DPR periode 2014-2019 itu.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Mengapa Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto tidak mau berkomentar tentang kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear," pungkasnya.
-
Siapa Jhony Saputra? Merupakan Pengusaha Muda Jhony Saputra, yang disebut sebagai pengusaha muda berkecukupan, menjabat sebagai komisaris utama di PT Jhonlin Argo Raya (JARR), sebuah perusahaan yang tergabung dalam Jhonlin Group milik Haji Isam.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
"Itu yang akan kita buktikan bahwa uang itu ada atau tidak ada. Apakah betul sampai pada Pak Novanto atau tidak dan sumber uang itu dari mana hitungannya seperti apa. Saya kira fokus nanti di situ," ujar Maqdir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (15/1).
Maqdir menuturkan, ada tidaknya uang yang diterima Setnov dari proyek senilai Rp 5,9 triliun itu perlu dibuktikan lebih lanjut. Sebab, menurutnya, tidak ada bukti atau petunjuk yang membenarkan mantan ketua umum Partai Golkar itu menerima uang dari proyek e-KTP.
"Kan kita enggak tahu apakah memang betul kalau ada uang itu pernah sampai pada Pak Novanto atau tidak kan kita tidak ada yang tahu," jelas dia.
Sebelumnya pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Kamis (11/1), terungkap transaksi yang dilakukan oleh Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, keponakan Setya Novanto. Dalam skema tersebut, Irvanto melakukan transaksi barter sebesar USD 2,6 juta melalui money changer. Disinyalir uang tersebut akan diberikan Irvanto kepada Setya Novanto.
Proses barter tersebut tidak sederhana. Jaksa Irene Putri menjelaskan setidaknya ada 7 layer yang menjadi perputaran Biomorf Mauritius sebagai bentuk barter Irvanto.
"Biomorf enggak langsung ke Irvanto, bukan ke Juli Iran, Biomorf lalu ke berbagai ini di sini aja layernya ada 5, ini sebenarnya ada 7 layer. Irvantopunya duit di Mauritius, Irvanto pengen tarik di Indonesia, sebenarnya kalau mau transaksi sederhana langsung saja Biomorf langsung ke Indonesia bisa, tapi dia (Irvanto) enggak mau," ujar Irene, Kamis (11/1).
Irene mengatakan, dalam transaksi tersebut, Riswan selaku pihak swasta yang bergerak di bidang valuta asing meminta bantuan rekannya sesama pedagang valuta, Juli Hira. Sebab, Riswan tidak memiliki izin remittance, izin transfer valuta asing baik dari dan luar negeri. Sementara itu, rekening Irvanto berada di Singapura.
"Si Iwan punya izin remittance jadi dia ke Juli Hira, mereka pedagang valas, iwan butuh USD 2,6 juta. Juli punya (dollar), Iwan transfer deh ke rekening gue harusnya, tapi Juli pengen duit yang ini mau dijual ada transaksi jual beli. Jadi uang Biomorf ditransfer ke berbagai perusahaan," ujar Irene menjelaskan.
"Sebenarnya ini transaksi valas per harian. Juli Hari minta tunai remittance dia punya rekening ke Singapura, duit itu dijual lagi siapa yang butuh," sambungnya.
Lebih lanjut, Irene menuturkan, dari skema yang ditampilkan jaksa penuntut umum pada persidangan hari ini belum seluruhnya diungkap. Sebab, transaksidengan metode barter tersebut baru mencapai USD 2,6 juta sementara berdasarkan surat dakwaan yang didakwakan jaksa penuntut umum pada KPK, Setya Novanto mendapat USD 3,5 juta dari Irvanto.
"Ini baru Rp 2,6 juta, ini baru sidang pertama masih panjang, modusnya macam-macam nanti. Layernya tidak semuanya Juli Hira kenal," ujarnya.
Setya Novanto pun menegaskan tidak tahu adanya transaksi yang terungkap dalam persidangan.
"Saya tidak tahu transaksi itu," ujar Setya Novanto.
Sementara itu skema transaksi yang diungkap jaksa penuntut umum pada KPK disinyalir berkaitan dengan korupsi e-KTP. Uang tersebut berasal dari Johannes Marliem, sebagai vendor penyedia AFIS merek L-1.
Sementara itu diketahui, Setya Novanto didakwa menerima USD 7,3 juta terkait proyek e-KTP. Uang tersebut selanjutnya diterima oleh Setnov dengan cara dan perincian sebagai berikut:
Diterima melalui Made oka Masagung, mantan komisaris PT Gunung Agung, seluruhnya berjumlah USD 3.800.000 melalui rekening OCBC Center Branch atas nama OEM Investment, PT, Ltd. Kemudian kembali ditransfer sejumlah USD 1.800.000 melalui rekening Delta Energy, di Bank DBS Singapura, dan sejumlah USD 2.000.000.
Selain melalui Made, uang juga diterima melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, keponakan Novanto, pada 19 Januari - 19 Februari 2012 seluruhnya berjumlah USD 3.500.000.
Sehingga total uang yang diterima terdakwa baik melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo maupun melalui Made oka Masagung seluruhnya berjumlah USD 7.300.000
Atas perbuatannya Setnov didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 undang undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Ganjar sadar digoreng isu korupsi e-KTP
Pengamat hukum kritik perilaku advokat merekayasa sampai gelapkan fakta
Peradi akan gelar sidang etik Fredrich Yunadi
Besok, KPK periksa ajudan Setnov untuk tersangka Fredrich Yunadi
Fredrich ditangkap KPK, PBHI sebut tak ada profesi yang kebal hukum
Fahri Hamzah kasih sepeda bagi yang bisa hitung kerugian negara dari kasus e-KTP
KPK gandeng polisi panggil ajudan Setya Novanto untuk pemeriksaan Senin depan