Kubu Setnov sebut BPKP tak berwenang tetapkan kerugian negara, ini tanggapan KPK
Dalam sidang pembacaan nota keberatan Setya Novanto, tim kuasa hukum keberatan atas penetapan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurut Maqdir Ismail, hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki kewenangan.
Dalam sidang pembacaan nota keberatan Setya Novanto, tim kuasa hukum keberatan atas penetapan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurut Maqdir Ismail, hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki kewenangan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan hal tersebut sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi. KPK sah saja berkoordinasi dengan pihak lain untuk membuktikan kerugian uang negara.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa Aty Kodong? Aty Kodong dikenal sebagai runner-up Dangdut Academy yang berhasil meningkatkan perekonomiannya.
-
Mengapa Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto tidak mau berkomentar tentang kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear," pungkasnya.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Siapa Jhony Saputra? Merupakan Pengusaha Muda Jhony Saputra, yang disebut sebagai pengusaha muda berkecukupan, menjabat sebagai komisaris utama di PT Jhonlin Argo Raya (JARR), sebuah perusahaan yang tergabung dalam Jhonlin Group milik Haji Isam.
"Sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi sejak lama bahwa KPK bisa berkoordinasi atau bekerja sama dengan pihak lain untuk pembuktian tindak pidana korupsi termasuk kerugian keuangan negara," jelas dia di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/12).
Selain itu, dalam persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, hakim telah memutuskan ada kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun. Karena itu hasil BPKP dapat dikatakan sah.
"Jadi Rp 2,3 triliun hasil perhitungan BPKP tersebut dinyatakan sebagai kerugian keuangan negara, karena itu cukup jelas," ujar Febri.
Dalam pembacaan nota keberatan atau eksepsi, Maqdir merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 tentang pemberlakuan rumusan hasil rapat pleno kamar Mahkamah Agung tahun 2016 sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan. Instansi lain seperti BPKP dan SKPD lainnya, meski mempunyai kemampuan audit, tidak bisa menetapkan kerugian negara.
"Instansi yang berwenang menyatakan ada tidak ada kerugian keuangan negara adalah BPK," ujar Maqdir saat membacakan nota eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (20/12).
(mdk/dan)