Kubu SYL Berkelit, Kuasa Hukum sebut Kasdi yang Memohon Biduan Nayunda jadi Honorer Kementan
Awal mula SYL kenal dengan Nayunda juga berawal Kasdi.
Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaludin Koedoeboen buka suara perihal pedangdut Nindy Nayunda yang dijadikan tenaga honorer di Kementerian Pertanian (Kementan).
- Lambaikan Tangan & Tebar Senyum, Aksi Biduan Nayunda Bikin Pecah Ruang Sidang Gratifikasi SYL
- Menanti Sosok Nayunda Nabila, Biduan SYL 'Bernyanyi' dalam Sidang Gratifikasi Jajaran Kementan
- SYL Titip Biduan Nayunda Jadi Honorer Kementan, Setahun Masuk 2 Kali Digaji 4,3Juta
- SYL Jadikan Biduan Nayunda Honorer Kementan dan Asisten Anaknya: Gaji Rp 4 Juta, Setahun Cuma 2 Kali Masuk
Kubu SYL Berkelit, Kuasa Hukum sebut Kasdi yang Memohon Biduan Nayunda jadi Honorer Kementan
Ia mengatakan kalau Nayunda dipekerjakan di Kementan atas permohonan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono kepada SYL.
"(Permohonan) Pak Kasdi, supaya (Nayunda) jadi tenaga honorer," ungkap Djamaluddin saat kepada wartawan, Jumat (24/5).
Awal mula SYL kenal dengan Nayunda juga berawal Kasdi. Seperti halnya pada saat Nayunda dipanggil untuk menghibur acara di Kementan hingga akhirnya dia menerima bayaran sebesar Rp100 juta.
Di saat yang bersamaan juga, Nayunda pada saat itu sudah bekerja di Kementan.
"Kenapa dengan range segitu karena memang dia adalah bagian dari Kementan. Tapi Kementan pada perspektif yang lain menghargai profesional dia (Nayunda) tapi pada sisi yang lain karena dia merasa bagian dari Kementan sehingga nilai itu beberapa kali itu diberikan Kementan," jelas Djamaluddin.
Selain itu, dia juga membantah harga bayaran yang diberikan kepada Nayunda untuk menghibur acara di Kementan mencapai ratusan juta.
"Karena itulah dulu pernah mengemuka di media itu bahwa seolah beliau (Nayunda) dibayar Rp50-100 juta enggak, kan cuman Rp20 jutaan saja," pungkas dia.
Sebagiamana diketahui, Nama Nayunda pertama kali disebut di muka persidangan yang mendapatkan bayaran Rp100 juta berkedok 'entertainment'.
Pada fakta sidang terbarunya, Nayunda sempat mendapatkan gaji dari Kementan Rp4 juta dengan posisi sebagai asisten anak SYL.
Hal itu dikatakan oleh Mantan Sekretaris Badan Karantina, Wisnu Haryana yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/5).
Mulanya, Jaksa mengkonfirmasi ke Wisnu perihal adanya pegawai honorer yang dititipkan oleh SYL. Pegawai yang dimaksud itu adalah Nindy.
"Saksi tahu yang, bernama, ada pegawai Kementan honorer yg juga dititipkan oleh Pak Yasin Limpo maupun keluarganya di Kementan?," tanya Jaksa.
"Oh, ada pak," ucap Wisnu.
"Siapa? ," tanya lagi Jaksa.
"Kalau enggak salah atas nama Nayunda, pada waktu itu," Jawab Wisnu.
Wisnu menceritakan sempat ada pertemuan di gedung Kementan yang pada intinya dia mendapat arahan dari bagian Kepala Biro Umum kalau Nayunda bakal diangkat menjadi asisten anak SYL, Indira Chunda Thita Syahrul. Sementara untuk yang honornya dikucurkan dari bagian Karantina Kementan.
Wisnu menyebut, Nayunda akhirnya mendapat honor dari Kementan selama kurang lebih satu tahun .
"Nayunda ini pada waktu itu di Karantina hanya kita hanya sekitar satu tahun kita menghonor karena memang tidak pernah ke kantor dia," tegas Wisnu.
"Nah, kaitannya yg ingin saya tanyakan apakah ada honor juga diterima sama Nayunda ini dari Kementan? sebagai tenaga kontrak ya?
"Iya," kata saksi.
"Berapa kalau dia menerima perbulan ini?," tanya Jaksa.
"Kalau honornya per bulan itu Rp 4,300,000," beber Wisnu.
Uang tersebut kemudian didapat penyanyi dangdut itu dengan cara di transfer ke rekening langsung. Walaupun dia hanya pernah masuk kerja selama dua kali saja di kantor Badan Karantina Pertanian (Barantan).
"Baik, pada faktanya dia masuk tidak ke kantor itu?," tanya Jaksa.
"Pernah masuk pak. Pernah masuk, dua kali kalau enggak salah. pernah masuk dua kali," sebut saksi.
"Pernah jadi temuan tidak ini? memberikan honor kepada orang yg tidak berkantor di Barantan kemudian, seperti apa?," cecer Jaksa.
"Kalau untuk temuan tidak pernah. Namun memang itu hanya berlangsung satu tahun karena beliau tidak pernah ada di kantor, terus memang saya perintahkan untuk 'oh tidak bisa, kita tidak bisa, kita bisa honor kita hentikan'. sudah kita hentikan," ucap Wisnu.
"Akhirnya diberhentikan? ," tanya Jaksa.
"Diberhentikan," singkat saksi.