Kurangi rasa sakit pasien, tukang pijat di Samarinda tawarkan pil PCC
Namun demikian, meski keduanya mengetahui bahwa pil PCC dilarang diperjualbelikan, namun Sumiati dan Riswandi, tetap saja menjualnya. "Ya saya tahu. Tapi mau bagaimana?" demikian Riswandi.
Sumiati (44), seorang wanita warga Jalan Sentosa, Samarinda, Kalimantan Timur, dibekuk polisi lantaran diduga pengedar pil PCC. Ibu rumah tangga yang kesehariannya sebagai tukang pijat itu, beralasan menjual pil PCC untuk menghilangkan rasa sakit pasiennya.
Dia membeli pil PCC dari tersangka lainnya, Riswandi (41), adalah kedua kalinya, setelah kali pertama dia beli di bulan Mei 2017 lalu. Meski pengetahuan bidang kesehatannya minim, dia menyebut pil PCC mengurangi rasa sakit pasien.
"Kalau habis urut saya tawarkan pil itu. Lima butir saya jual Rp 35 ribu. Pernah ada orang yang patah tulang, saya kasih itu," kata Sumiati, ditanya wartawan, di Polresta Samarinda, Jumat (22/9) sore.
"Saya kasih itu (pil PCC) ya untuk meringankan rasa sakit. Kalau tidak sakit ya tidak saya kasih. Orang sakit rematik, juga saya kasih itu," tambahnya.
Pemberitaan di media, yang marak membahas tentang dampak buruk pil PCC bagi remaja di Kendari, Sulawesi Tenggara, diduga menguatkan keinginan Sumiati kembali memesan pil PCC.
"Saya pesan kedua kali dengan dia (Riswandi), pesan 1 box isi 100 butir. Yang bulan Mei kemarin, juga belum habis. Saya memang jarang nonton televisi tapi saya tau soal itu. Tapi saya tidak jual sembarang kok," klaimnya.
Sementara Riswandi, belakangan diketahui bekerja sebagai penyedia alat kesehatan di Samarinda. Ribuan butir pil PCC itu, menurutnya dia beli dari pemasok di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Klaimnya, saat itu pil PCC kurang begitu laku, sehingga mengendap di rumahnya selama 1 tahun terakhir.
"Sempat disimpan 1 tahun. Waktu itu saya pesan 30 pack, tiap pack isi 100 butir. Tidak sembarangan kok saya jual. Apalagi beli itu harus dari apotek," sebutnya.
"Dari banjarmasin 1 thn lalu saya beli 30 pack. Ada lihat ramai2 di TV, tapi saya tidak jual sembarang. Sesuai permintaan saja dan saya baru jual ke ibu itu (Sumiati)," terangnya.
Namun demikian, meski keduanya mengetahui bahwa pil PCC dilarang diperjualbelikan, namun Sumiati dan Riswandi, tetap saja menjualnya. "Ya saya tahu. Tapi mau bagaimana?" demikian Riswandi.
Diketahui, Sumiati dan Riswandi dibekuk polisi, Rabu (20/9) lalu, setelah sebelumnya terendus sebagai pengedar pil PCC. Polisi lebih dulu menangkap Sumiati dengan barang bukti 141 butir pil PCC. Pemasoknya adalah Riswandi, hingga polisi menyita 1.820 butir pil PCC dan obat keras lainnya.
Nasib malang menimpa wanita inisial DZ (31) di Kecamatan Langgam, Pelalawan, Riau. Dia diperkosa mertuanya UH (46) saat sedang terbaring sakit di kamarnya.