Kuras perhiasan di rumah Kajari Solo, Ari & Agus dicokok polisi
Puluhan gram perhiasan seperti kalung, gelang dan cincin disikat para pelaku termasuk juga handphone.
Agus alias Minggir (32) dan Ari alias Mbambung (26) warga Sawahan RT. 11 RW 012, Sangkrah, Pasar Kliwon, Solo harus meringkuk dalam tahan Polresta Solo. Keduanya ditangkap aparat gara-gara menguras sejumlah perhiasan di rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo, Yuyu Ayomsari, pertengahan Juni lalu.
Di rumah yang beralamat di Jalan Sangihe, Kelurahan Kepatihan Wetan RT.07 RW.01, Jebres, Solo tersebut kedua tersangka dan pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran berhasil menggondol sejumlah perhiasan. Kalung emas belasan gram, gelang seberat lebih dari 30 gram, 3 buah cincin puluhan gram, 3 buah jam tangan merek terkenal, 2 buah ponsel pintar serta uang tunai jutaan rupiah.
Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Guntur Saputro mengatakan pada awalnya pihaknya melakukan penangkapan terhadap Agus alias Minggir (32). Selang beberapa lama pihaknya juga berhasil menangkap Ari. Sebelum dibawa ke Solo, tersangka Ari ternyata telah di ringkus oleh jajaran Polres Karanganyar jauh sebelum penangkapan Agus atas kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
"Sampai saat ini sudah 2 tersangka yang tertangkap. Sementara Agus dulu yang akan kami proses. Ari alias Mbambung tindak pidananya diproses di Karanganyar, setelah selesai baru kami periksa," ujar Guntur kepada wartawan, Rabu (1/10).
Dihubungi terpisah, Kajari Solo, Yuyu Ayomsari memberikan apresiasi terhadap kinerja polisi. Dengan tertangkapnya kedua tersangka, dia berharap polisi bisa segera menangkap pelaku lain.