Kurir 25 Kg Sabu Asal Tanjung Balai Dituntut Hukuman Mati
Warga asal Tanjung Balai, Sumatera Utara, itu dinilai telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa penuntut umum, Liani Elisa Pinem, menuntut kurir 25 kilogram sabu-sabu yakni Iswandi Siahaan alias Wandi dengan hukuman mati. Warga asal Tanjung Balai, Sumatera Utara, itu dinilai telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan agar menjatuhkan terdakwa Iswandi Siahaan dengan hukuman pidana mati," kata Liani, Selasa (28/6).
-
Siapa saja yang diajak untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba di Sumut? Selain itu, Hari Anti Narkotika Internasional mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemerintah, lembaga non-pemerintah, hingga individu, untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.
-
Apa yang terjadi saat serangan harimau di Sukabumi? Biasanya warga yang menjadi korban harimau akan diterkam tiba-iba, diseret ke hutan dan keesokan hari jasadnya sudah dalam bentuk tulang belulang.
-
Kapan Kirab Kebo Bule di Surakarta diadakan? Surakarta memiliki tradisi pada perayaan malam 1 Suro atau bisa disebut malam tahun baru Hijriah.
-
Kenapa Curug Cimarinjung di Sukabumi terkenal? Memotret diri dengan keindahan ngarai dan air terjun akan membuat hasil foto pengunjung semakin istimewa.
-
Dimana lokasi serangan harimau terjadi di Sukabumi? Gambar: Ig Sejarah Jampang. Hewan besar itu langsung menerkam, mencabik dan mengigit seseorang yang kebetulan bersinggungan. Dalam Instagram @sejarahjampang, wilayah yang kala itu merupakan Das Sungai Cimandiri tersebut dilaporkan berkali-kali terjadi serangan harimau Jawa.
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
Usai mendengar tuntutan dari jaksa, ketua majelis hakim, Abdul Kadir, menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa.
Dalam dakwaan, perkara ini berawal pada 19 Maret 2022. Saat itu terdakwa dihubungi oleh Asro (dalam penyelidikan) menawarkan pekerjaan yakni mengantarkan sabu ke Kota Medan. Kemudian, terdakwa menyetujuinya.
Kemudian, terdakwa dihubungi oleh Mr. X (dalam penyelidikan) yang merupakan teman Asro dan menanyakan tawaran pekerjaan tersebut. Terdakwa lalu diminta Asro untuk datang ke rumahnya di Jalan Sei Lendir Kecamatan Sungai Payang Kabupaten Asahan. Selanjutnya, terdakwa diberikan upah senilai Rp900 ribu sekaligus menyewa kendaraan untuk membawa sabu ke Kota Medan.
Lalu, terdakwa menjemput sabu-sabu yang telah dimasukkan ke dalam tiga buah karung. Kemudian, terdakwa bersiap berangkat menuju Kota Medan. Namun, saat mengisi BBM di SPBU Jalan Arteri Kelurahan Sirantau Datuk Bandar, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, terdakwa dihampiri personel dari Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara.
Selanjutnya, terdakwa langsung ditangkap beserta sabu-sabu yang dibawanya seberat 25 kilogram. Berdasarkan keterangan terdakwa, sabu-sabu itu diterima dari Baba atas perintah Asro dan Mr. X untuk dibawa kd Kota Medan.
(mdk/ded)