Kurir elpiji tertangkap CCTV embat ponsel ibu-ibu di klinik
Pelaku diancam kurungan penjara 4 tahun.
Tindak kriminal memang tak pandang bulu, tak peduli korbannya tengah dirundung kesulitan. Buktinya, seorang perempuan yang sedang membawa anaknya berobat di sebuah klinik di Kota Malang, justru menjadi korban pencurian.
Awalnya korban duduk di kursi antrian di klinik yang berlokasi di Jalan Jaksa Agung Suprapto Kota Malang. Saat mendapat panggilan, korban buru-buru memasuki ruang periksa.
Namun, disadarinya kalau telepon genggam miliknya tertinggal di kursi antrian. Sayangnya, begitu kembali untuk mengecek, ia tak lagi mendapati telepon genggamnya itu.
"Pelaku melakukan pencurian HP di klinik kesehatan, korbannya ibu-ibu yang sedang membawa anaknya berobat. Korban ketinggalan HP di ruangnya, tetapi saat kembali sudah hilang," kata AKP Tatang Prajitno Panjaitan, Kasat Reskrim Polresta Malang, Selasa (12/4).
Karena lokasinya yang berdekatan dengan Polresta Malang, dengan cepat korban melaporkan kasus tersebut. Lewat CCTV yang terpasang diketahui pelakunya adalah AH (32) warga Jalan Thamrin Kota Malang.
AH sendiri sehari-hari bekerja sebagai tukang antar elpiji. Kepada petugas, AH mengaku baru sekali melakukan aksinya dan merasa mendapat kesempatan untuk memiliki telepon genggam tersebut.
"HP tersebut dibongkar dan diubah sana-sini, kemudian digunakan oleh istri pelaku. Diduga memang untuk mengaburkan kalau barang tersebut hasil kejahatan," katanya.
Akibat perbuatannya, AH diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 4 tahun.