Kurir Narkoba di Karawang Simpan 3 Kg Ganja di Bawah Seprei Apartemen
Barang bukti ganja oleh para pelaku disimpan di atas kasur ditutup seprei. Ganja tersebut didapat dari seorang penyuplai di daerah Pangkalpinang.
Tiga tersangka pengedar narkoba diringkus petugas dari Satuan Narkoba Polres Karawang di Apartemen Perumnas Sentraland kamar 12 lantai 11, Karawang.
Kasat Narkoba Polres Karawang, Akp Agus Susanto mengatakan tiga pengedar yang diringkus, masing-masing RF Bin Kubil (18),RR Bin Tagor Jajuli, (30), AN (31) Bin Adi Supardi. Selain mengamankan tiga tersangka, dalam penggerebekan itu petugas menyita 3 kg ganja.
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Apa benda peninggalan dari Kerajaan Tarumanagara yang ada di Karawang? Salah Satu Peninggalan Tarumanagara Adalah Percandian Batujaya di Karawang.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Apa yang terjadi jika seseorang kecanduan narkoba? Bukan hanya itu, narkoba bisa menimbulkan ketergantungan atau adiksi alias kecanduan yang berujung mengancam nyawa penggunanya.
"Satu orang masih DPO, tiga orang diringkus dalam penggerebekan tersebut beserta barang bukti siap edar," kata Agus Susanto.
Barang bukti ganja oleh para pelaku disimpan di atas kasur ditutup seprei. Ganja tersebut didapat dari seorang penyuplai di daerah Pangkalpinang.
"Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup," jelas Agus.
Pihak Perum Perumnas selaku pengelola apartemen ikut menyikapi pengungkapan narkoba oleh kepolisian. Pihak apartemen memastikan selalu memang teguh pada komitmen untuk menjaga lingkungan apartemen dari tindakan kriminal, prostitusi, narkotika dan tindakan yang melanggar hukum lainnya.
Dalam rilis yang diterima merdeka.com, Jumat (1/10), unit kamar 12 lantai 11 merupakan unit kamar yang menerapkan sistem sewa yang bekerjasama dengan pihak ketiga. Namun demikian, pihaknya telah melakukan filter dan selektif dalam menentukan konsumen yang akan menyewa unit apartmen Grand Sentraland Karawang.
"Namun penyewa tidak mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku," demikian bunyi rilis tersebut.
Pihak Grand Sentraland Karawang mengaku selalu memegang teguh pada komitmen untuk menjaga lingkungan apartmen dari tindakan kriminal, prostitusi, narkotika dan tindakan melanggar hukum lainnya.
Baca juga:
Polisi Tangkap WNA Thailand Karena Simpan Sabu di Kemaluan
Polisi Tangkap Pemasok Narkoba ke Kampung Ambon
Polisi Temukan 5 Paket Sabu Dalam Saku Pemuda Korban Pembunuhan di Serang
2 Orang Diciduk saat Pesta Sabu di Kebumen, Narkoba Dibeli dari Napi Rutan Semarang
Nekat Tabrak Polisi saat Ditangkap, Bandar Narkoba di Bangkalan Ditembak Mati