Kurir Paket di Lampung Cabuli Siswi SMP Belasan Kali, Begini Modusnya
Korban adalah salah satu pelanggan tersangka yang terpengaruh oleh rayuan tersangka yang mengaku masih single.
AS (32), seorang warga Kabupaten Tulangbawang, Lampung, ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga telah menyetubuhi seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebanyak 15 kali. Korban, yang berinisial E (15), merupakan salah satu pelanggan tersangka yang terpengaruh oleh rayuan AS yang mengaku masih lajang.
Saat ini, tersangka telah ditahan di ruang tahanan Mapolres Tulangbawang atas tuduhan melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
- Jual Siswi SMP untuk Kencan Seharga Rp1 Juta, Dua Wanita Muda Ditangkap Polisi
- Paket Liburan ke Luar Angkasa Mulai Dijual, Harga Tiket Dibanderol Rp329 Juta
- Bantuan Perlengkapan Balita Korban Banjir di Tangsel Kedaluwarsa, Dinsos Akui Lalai
- BNN Bali Bongkar Penyelundupan 159 Butir Ekstasi Modus Jastip Kopi Medan
Kasatreskrim Polres Tulangbawang, AKP Indik Rusmono, mengonfirmasi penangkapan tersebut yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Jumat, 18 Oktober 2024.
"Ya, benar, kami telah mengamankan tersangka pada hari Jumat lalu. Saat ini, AS sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tulangbawang. Ia ditangkap saat sedang bekerja di kantor JNT Menggala," ujar AKP Indik pada Senin, 21 Oktober 2024.
Menurut hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak 15 kali. Tindakan tidak senonoh tersebut terjadi di dalam kamar korban pada siang dan pagi hari, antara Oktober hingga November 2023.
"Perbuatan asusila ini dilakukan ketika rumah korban dalam keadaan sepi, saat orang tuanya sedang bekerja dan tidak berada di rumah," jelasnya.
Kasus ini terungkap setelah istri tersangka sering melabrak dan memaki korban, baik di rumah maupun di sekolah.
"Korban dan tersangka saling mengenal karena sering bertemu; tersangka adalah kurir paket dan korban merupakan salah satu pelanggannya. Mereka pun bertukar nomor telepon dan menjalin komunikasi. Karena sering dirayu dan tersangka mengaku masih lajang, korban akhirnya terlibat asmara dengan AS," jelasnya.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti yang terdiri dari pakaian yang digunakan dalam kasus persetubuhan tersebut serta telepon seluler milik keduanya untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
"AS dikenakan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar," tutupnya.
Dengan rincian yang jelas, kasus ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan terhadap anak dan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan seksual. Penegakan hukum yang ketat diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di masyarakat.