KY kecewa keputusan anggota DPR soal calon hakim agung
"Ya empat ya masih lumayan dari pada seperti yang kemarin, tiga-tiganya tidak disetujui," kata Taufiqurrahman.
Komisioner Komisi Yudisial (KY), Taufiqurrahman Syahuri menyatakan sedikit kecewa dengan keputusan Komisi III DPR RI yang memutuskan 4 nama dari 5 calon hakim sebagai hakim agung. Meski sedikit kecewa, pihaknya harus menerima keputusan tersebut.
"Saya inginnya lima yang disetujui, tapi itu hak DPR kami hormati," kata Taufiqurrahman kepada awak media usai menghadiri sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Kamis (18/9).
Seperti diketahui, dalam menentukan hakim agung ini, KY mengajukan 5 orang calon hakim. Meski salah satu calon ditolak, menurut Taufiqurrahman keputusan itu lebih baik dari keputusan anggota DPR yang sama sebelumnya.
"Ya empat ya masih lumayan dari pada seperti yang kemarin, tiga-tiganya tidak disetujui," kata dia.
Hari ini, Kamis (18/9), Dalam rapat penetapan dan persetujuan calon hakim agung yang dilakukan Komisi III DPR RI, memutuskan 4 nama dari 5 calon hakim sebagai hakim agung. 4 nama yang terpilih lewat voting itu, setelah mendapatkan 38 suara dari 50 anggota Komisi III DPR RI yang hadir.
"Dari 5 calon hakim agung yang mendapatkan persetujuan hanya Muslich Bambang yang tak mendapatkan persetujuan. Demikian kalau disetujui kita ketok," kata Muzzammil sembari ketuk palu pengesahan karena tak ada penolakan dari anggota lainnya, Kamis (18/9).