KY kesampingkan dugaan hakim Sarpin tabrak UU
KY sudah memeriksa ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haswandi guna mengungkap maksud dari pergantian hakim itu.
Komisi Yudisial (KY) menganggap hal yang wajar jika hakim menabrak undang-undang dalam memutus suatu perkara. Seperti hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan atas statusnya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, Komisioner KY, Taufiqurrahman Syahuri mengaku masih terus mengusut dugaan adanya pelanggaran kode etik dalam memutus sidang gugatan praperadilan BG.
"Soal menabrak undang-undang kan biasa karena hakim punya hak itu, tapi dalam hal ini karena ini jadi pembicaraan publik dan itu memang jadi perhatian maka itu akan diteliti ada etiknya enggak terhadap penabrakan norma-norma undang-undang itu," kata Syahuri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/3).
Tak hanya itu, Syahuri mengatakan pihaknya tengah mendalami adanya pergantian hakim untuk memimpin sidang tersebut. Bahkan, KY sudah memeriksa ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haswandi guna mengungkap maksud dari pergantian hakim itu.
"Ya kita lagi dalami itu, termasuk normanya apakah memang ada aturan itu enggak, mudah-mudahan itu ada normanya sehingga tidak pelanggaran, kalau enggak ada normanya itu pelanggaran," tandasnya.
Sebelumnya aktivis antikorupsi yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil melaporkan hakim Sarpin Rizaldi ke KY pada Selasa (17/2). Sarpin di duga melakukan kode etik dan pedoman perilaku hakim saat memimpin sidang gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.
Menanggapi laporan itu, KY langsung membentuk tim panel dan sudah memanggil beberapa saksi. Di antaranya, Koalisi Masyarakat Sipil; kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi pihak termohon dalam sidang praperadilan; serta Ketua PN Jakarta Selatan, Haswandi dan Panitera Muda PN Jaksel Hadi Sukma.
Seperti yang diketahui Sarpin menyatakan seluruh proses penyidikan dan penetapan status tersangka terhadap Budi Gunawan yang dijerat dengan pasal suap dan gratifikasi dalam jabatannya sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Polri pada 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian tidak sah.
Dalam pertimbangannya, Sarpin memaparkan, proses penetapan tersangka adalah bagian dari penyidikan. Sedangkan, proses penyidikan, kata dia, adalah bagian dari yang boleh diperiksa pada praperadilan alias pro justisia.
Baca juga:
KY: Dipanggil tak datang, Hakim Sarpin harus terima konsekuensinya
Penasihat Polres Banyumas sebut hakim Sarpin soal jenderal BG keliru
PN Purwokerto tolak praperadilan penetapan tersangka pedagang sapi
KPK belum pastikan ajukan PK putusan praperadilan Komjen Budi
Sempat terfokus di Komjen BG, KPK janji kebut penanganan lain
-
Kapan Gunawan tertinggal rombongan mudik? Di tengah perjalanan, Senin (8/4) sekira pukul 02.00 WIB saat sopir istirahat, ia pergi ke toilet. Namun saat kembali, mobil yang ditumpanginya sudah pergi.
-
Kapan Sahrul Gunawan diwisuda? Alhamdulillah, guys! Hari ini, Selasa, 21 November 2023, setelah sukses banget lulus sidang tesis bulan April kemarin, kita semua merayakan Wisuda Magister Ilmu tafsir Al Quran universitas PTIQ yang pertama.
-
Kapan Putri Gading meninggal? Kerangka ini ditemukan di Sevilla, Spanyol. Kerangka manusia berusia 5.000 tahun ditemukan di Sevilla, Spanyol.
-
Di mana kerangka Putri Gading ditemukan? Kerangka ini ditemukan di Sevilla, Spanyol. Kerangka manusia berusia 5.000 tahun ditemukan di Sevilla, Spanyol.
-
Kapan Burung Enggang Gading dinyatakan punah? Burung Kuau Bergaris Ganda, bagian dari genus Argusianus, dikenal hanya melalui beberapa bulu yang ditemukan dan dikirim ke London untuk diteliti. Hingga kini, keberadaan burung ini tidak pernah terungkap di alam liar. Berdasarkan hasil penelitian, burung ini dinyatakan punah oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN), menambah daftar panjang spesies Indonesia yang telah lenyap.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.