KY minta penyelenggara negara lebih tegas soal kewajiban LHKPN
Adanya sanksi bagi penyelenggara negara yang tidak lapor LHKPN menurut Farid harus dibuktikan secara jelas.
Komisi Yudisial mengimbau setiap lembaga agar lebih tegas kepada anggotanya dalam menunaikan kewajiban lapor harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan demikian, transparansi di lembaga negara terus ditingkatkan.
Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi mengatakan lembaga sudah semestinya sejak awal mengingatkan anggotanya dalam melaksanakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Adanya sanksi bagi penyelenggara negara yang tidak lapor LHKPN menurut Farid harus dibuktikan secara jelas.
"Jika tidak ada sanksi itu merupakan preseden buruk bagi kasus serupa di kemudian hari," ujar Farid kepada merdeka.com, Senin (8/8).
Namun dia enggan mengomentari terkait mantan sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi yang belum melapor LHKPN ke KPK. Dia beralasan KY tidak memiliki kewenangan untuk turut campur dalam pengawasan penyelenggara baik yang sudah atau belum melapor LHKPN.
"Yang bersangkutan (Nurhadi) di luar ranah pengawasan KY jadi diserahkan sepenuhnya kepada pihak pihak yang berkompeten untuk mengambil langkah hukum ataupun langkah administrasi," jelas dia.
Sebagai informasi, penyelenggara negara wajib melapor harta kekayaan mereka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.
Tidak hanya sebelum menjabat atau saat menjabat sebagai penyelenggara negara, meski sudah pensiun penyelenggara tetap wajib melaksanakan laporan LHKPN.
KPK sendiri hingga saat ini masih tetap menunggu LHKPN Nurhadi meski dirinya sudah pensiun sebagai sekretaris Mahkamah Agung. Pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan sejak Nurhadi mengajukan pensiun, Jumat (22/7) lalu ke Presiden Joko Widodo, dia sama sekali belum melapor LHKPN.
Yuyuk mengatakan pihaknya sudah menyampaikan surat imbauan kepada MA agar Nurhadi bisa segera melaksanakan wajib lapor harta kekayaannya.
"Belum (Nurhadi belum lapor LHKPN). Posisi dia masih wajib lapor," kata Yuyuk.
Baca juga:
KPK tetap minta Nurhadi laporkan harta kekayaan
Besan Nurhadi atur perkara gugatan Golkar terkait SK Menkum HAM
KPK minta istri Nurhadi taati aturan untuk buat LHKPN
KPK usul lowongan sekretaris MA dibuka untuk umum
Eks petinggi Lippo Group Eddy Sindoro terpantau masih di Indonesia
-
Bagaimana cara Komisi Yudisial menindaklanjuti isu skenario tunda pemilu? Munculnya isu penundaan pemilu, KY memanggil hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait putusan penundaan Pemilu 2024. Implikasi dari penundaan ini adalah memunculkan ketidakpastian politik, potensi timbulnya konflik, serta meragukan legitimasi pemerintahan berikutnya. Faktor-faktor yang menyebabkan penundaan ini antara lain adalah keputusan dan interpretasi hukum yang diambil oleh hakim PN Jakpus. KY melakukan pendalaman terhadap putusan tersebut dan mengambil langkah-langkah untuk memastikan keadilan dalam proses hukum, termasuk melakukan komunikasi dengan Mahkamah Agung terkait aspek perilaku hakim yang terkait.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang dilakukan Kolonel Nur Wahyudi di upacara HUT RI di IKN? Penampilan mantap Nur Wahyudi saat upacara HUT RI di IKN menarik perhatian banyak orang. Ia dinilai berhasil melaksanakan tugas yang cukup berat.
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Siapa Farida Nurhan? Inilah salah satu sudut rumah Farida Nurhan di kampung halamannya, yaitu di Kota Lumajang. Rumah ini tampak sangat jauh dari citra tajir melintir dan popularitasnya sebagai seorang food vlogger yang dikenal.
-
Apa alasan Nurdin Halid menilai Airlangga Hartarto layak memimpin Golkar? "Sangat layak, Erlangga memimpin Golkar," ujarnya kepada wartawan, Rabu (3/4). Nurdin mengaku di Pemilu 2024, Golkar perolehan kursi di DPR RI meningkat menjadi 102. Padahal di Pemilu 2019, Golkar hanya meraih 85 kursi. "Dari 85 kursi menjadi 102, itu tidak mudah. Sangat layak (memimpin kembali Golkar)," tuturnnya.