KY sayangkan Hakim Konstitusi Fadlil tak diluluskan MA
Taufiqurrahman menyatakan Fadlil memiliki pengalaman selama lima tahun mengadili perkara berhubungan dengan konstitusi.
Komisi Yudisial (KY) menyayangkan hasil seleksi calon hakim konstitusi oleh Mahkamah Agung (MA). Ini karena panitia seleksi tidak meluluskan Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi.
Komisioner KY bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrahman Syahuri menyatakan pihaknya telah mengirimkan rekomendasi agar MA meluluskan Fadlil dalam seleksi. Hal ini lantaran KY mempertimbangkan kapasitas Fadlil yang sudah teruji sebagai hakim konstitusi.
"KY sangat menyayangkan rekomendasi KY tidak dijalankan," ujar Taufiqurrahman di Jakarta, Rabu (3/12).
Taufiqurrahman menyatakan Fadlil memiliki pengalaman selama lima tahun mengadili perkara berhubungan dengan konstitusi. Menurut dia, hal itu membuat kapasitas Fadlil terkait bidang ketatanegaraan atau konstitusi begitu mumpuni.
Di samping itu, terang Taufiqurrahman, Fadlil juga memiliki integritas yang sangat baik. Atas hal itu, Taufiqurrahman mempertanyakan mengapa Fadlil tidak diluluskan, padahal hakim konstitusi ini masih berhak diajukan untuk satu kali masa jabatan.
"Apa yang kurang dengan Pak Fadlil sehingga tidak diperpanjang?" katanya.
Sebelumnya, MA telah mengumumkan dua hakim konstitusi baru yaitu Suhartoyo dan Manahan MP Sitompul. Mereka akan menggantikan Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi yang berakhir masa jabatan pada Januari 2015 dan Muhammad Alim yang akan memasuki masa pensiun pada April 2015.