La Nyalla divonis bebas, JPU ajukan kasasi ke MA
La Nyalla divonis bebas, JPU ajukan kasasi ke MA. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo akan mengkaji putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang menyatakan mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti tidak bersalah dalam korupsi dalam dana hibah Provinsi Jawa Timur.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo akan mengkaji putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang menyatakan mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti tidak bersalah dalam korupsi dalam dana hibah Provinsi Jawa Timur. Prasetyo mengatakan, pihaknya akan mengkaji putusan tersebut.
"Karena divonis bebas tentunya Jaksa harus mengkaji kebenaran dan keyakinan atas keterbuktian terdakwa," kata Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (30/12).
Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Menurut Prasetyo, langkah itu sudah tepat sehingga putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor bisa dipertimbangkan oleh MA.
"Dan kita melihat dari lima hakim yang adili perkara itu, dua diantara menyatakan pendapat berbeda. Ini artinya dua hakim itu sependapat dengan JPU bahwa tuntutan jaksa itu terbukti. Dengan terbukti itu harusnya La Nyalla dinyatakan bersalah dan dihukum, makanya ini kita ajukan ke MA," terang Prasetyo.
Disinggung apakah pertimbangan hakim yang menilai dakwaan Jaksa tidak bisa dibuktikan secara hukum sehingga terdakwa harus dibebaskan, Prasetyo tak ingin menanggapi. "Saya sudah sampaikan, kita harus hargai keputusan itu," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bebas terhadap La Nyalla Mahmud Mattalitti. Dalam amar putusannya, majelis hakim yang terdiri Sumpeno, Baslin Sinaga, Mas'ud, Sigit dan Anwar menyatakan La Nyalla tidak terbukti merugikan keuangan negara.
Sigit memaparkan, timbulnya kerugian negara tersebut sudah dipertanggungjawabkan oleh Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Jaringan Usaha Antar Kadin Jatim Diar Kusuma Putra dan Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Kadin Jatim Nelson Sembiring. Keduanya dinilai terbukti bersalah dan masing-masing dihukum 1 tahun penjara 2 bulan dan 5 tahun 8 bulan.
"Sehingga jelaslah terdakwa La Nyalla tidak pernah dilibatkan dalam perkara dana hibah tersebut, sehingga kerugian negara Rp 26,5 miliar tidak dapat lagi dimintakan pertanggungjawabkan kepada terdakwa La Nyalla karena sudah ditanggung oleh Diar dan Nelson," jelas Sigit.
Sedangkan keuntungan Rp 1,1 miliar yang tercantum dalam tuntutan jaksa penuntut umum Kejati Jawa Timur dari hasil penjualan saham IPO Bank Jatim yang pembelian dananya disebut menggunakan dana hibah, hakim mengatakan uang pembelian saham itu sudah dikembalikan.
"Terkait uang Rp 1,1 miliar, majelis hakim mempertimbangkan, di persidangan telah diperiksa saksi dan ahli. Dari keterangan saksi Diar dan Nelson, menyatakan pinjaman adalah penggunaan dana hibah sudah dikembalikan pada 2012, tapi tidak dibuat kuitansi resmi karena hanya dengan catatan kecil. Saksi Diar menyatakan terdakwa diminta untuk melengkapi administrasi karena ada yang telah ketelingsut," kata anggota majelis hakim Mas'ud.
Pengembalian dana pembelian sebesar Rp 5,3 miliar itu dilakukan secara bertahap sebanyak 5 kali, namun tidak tercatat dalam pembukuan dan tidak ada bukti. Kejadian itu berlangsung akibat buruknya sistem administrasi Kadin Jatim hingga menyebabkan kerugian terhadap negara.
"Berdasarkan keterangan dan 3 alat bukti yang sah, majelis hakim berkeyakinan uang Rp 5,3 miliar telah benar dikembalikan ke Kadin Jatim. Berdasarkan pendapat ahli, uang Rp 5,3 miliar tersebut juga sudah termasuk yang dipertanggungjawabkan saksi Diar dan Nelson dan uang yang dikembalikan tidak dikembalikan ke rekening tapi langsung digunakan untuk kegiatan Kadin," ungkap hakim Mas'ud.
Sedangkan mengenai bukti materai tempel Surat Pengakuan Hutang yang seolah-olah dilakukan pada tanggal 9 Juli 2012, padahal materai baru dicetak oleh Perum Peruri pada tanggal 11 Juni 2014, hakim menilai hal itu hanyalah urusan administrasi.
"Materai tempel yang tidak sesuai tahun pembuatannya karena catatan ketlingsut atau hilang hanyalah bersifat administrasi, sehingga menurut majelis hakim, unsur menguntungkan diri sendiri dan orang lain tidak dapat dibuktikan," papar hakim Mas'ud.
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
-
Kapan HUT Kodam Jaya diperingati? Setiap tanggal 24 Desember diperingati HUT Kodam Jaya.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Apa yang dilakukan Menhan Prabowo Subianto bersama Kasau Marsekal Fadjar Prasetyo? Prabowo duduk di kursi belakang pesawat F-16. Pilot membawanya terbang pada ketinggian 10.000 kaki.
-
Siapa yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju? Pasangan diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus ini menjalani tes kesehatan sebagai syarat bakal cagub dan bakal cawagub Jakarta.
-
Kapan Djamaluddin Adinegoro lahir? Gunakan Nama Samaran Djamaluddin Adinegoro lahir di Talawi, sebuah kecamatan di Sawahlunto, Sumatra Barat pada 14 Agustus 1904.
Baca juga:
La Nyalla lolos dari jerat kasus korupsi miliaran rupiah
Ini alasan majelis hakim Tipikor vonis bebas La Nyalla
Divonis bebas, La Nyalla Mahmud Mattalitti sujud syukur
Kemenpora komentari pembebasan La Nyalla
Kajati Jatim berharap kasasi La Nyalla nanti ditangani Hakim Artidjo