Lady Aurelia Diperiksa Selama 12 Jam, Ibunya Minta Maaf ke Dokter Koas yang Dianiaya Sopirnya
Penyidik Jatanras seyogyanya memanggil pelaku dan korban datang ke Mapolda Sumsel tapi tidak memungkinkan.
Polisi memeriksa Lady Aurelia Pramesti dan ibunya Sri Meilina alias Lina terkait penganiayaan dokter koas Muhammad Lutfhi oleh sopir pribadinya, Fadilla alias Datuk (16/12) malam. Fadilla telah ditetapkan tersangka oleh penyidik.
Pemeriksaan berlangsung di Mapolsek Ilir Timur II Palembang. Penyidik Jatanras seyogyanya memanggil keduanya datang ke Mapolda Sumsel tapi tidak memungkinkan.
- Ayah Mahasiswi Koas Lady Aurelia Pernah Terseret OTT KPK, Kasus Proyek Jalan di Kaltim
- Ajak Dokter Koas Unsri Bertemu dan Saksikan Penganiayaan, Ibunda Lady Aurelia Diperiksa Polisi
- Tompi Sentil Lady Aurellia Setelah Penganiaya Dokter Koas Unsri Tersangka: Apa Masih Enak Lanjut Kuliah?
- Mahasiswi Diduga Pemicu Penganiayaan Dokter Koas Diskrosing Tiga Bulan, Ini Kata FK Unsri
Lady dan ibunya diperiksa selama 12 jam, mulai pukul 13.00 WIB hingga 00.00 WIB. Usai diperiksa, Lady yang mengenakan masker nampak terbirit-birit kabur menuju mobil Pajero putih nomor polisi BG 2022 BG yang sudah menunggu depan mapolsek.
Keluarga Pelaku Stres
Sementara ibunya, Lina yang juga memakai masker menyampaikan permintaan maaf kepada Lutfhi atas penganiayaan oleh sopir pribadinya. Namun dia tidak banyak berbicara di hadapan awak media terkait pemeriksaan.
"Saya atas nama pribadi dan keluarga meminta maaf kepada ananda Luthfi dan keluarga atas kejadian pemukulan yang dilakukan sopir saya Fadila," kata Lina
Kuasa hukum keluarga Lady, Titis Rachmawati menyebut pemeriksaan awalnya dilakukan di Polda Sumsel tetapi dialihkan ke Mapolsek Ilir Timur II Palembang atas pertimbangan kondisi kedua kliennya. Dia khawatir mereka semakin stres karena menjadi sorotan media.
"Karena penyidik tadi menganggap banyak wartawan yang akan meliput dan klien kami dalam kondisi drop, jadi kami diperintahkan dan dialihkan ke sini. Toh ini kan masih kantor polisi. Dengan banyak media kondisi klien kami menjadi tidak tenang," kata Titis.
Titis menyebut pemeriksaan berlangsung selama 12 jam dengan masing-masing 35 pertanyaan. Penyidik mencecar keduanya terkait penganiayaan terhadap korban.