Lagi, dua calon penumpang mengaku bawa bom di Bandara Kualanamu
Mereka terpaksa berurusan dengan keamanan bandara.
Dua calon penumpang pesawat di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, kembali membuat masalah dengan mengaku membawa bom, Selasa (26/1). Mereka langsung diamankan petugas dan gagal terbang.
Kedua calon penumpang terlibat masalah ini masing-masing Smo (23), warga Tangerang, dan Kh (43), warga Aceh. Smw merupakan calon penumpang Wings Air IW-1245 tujuan Gunung Sitoli, dengan jadwal penerbangan pukul 07.48 WIB. Sementara Kh merupakan calon penumpang pesawat Wings Air dengan nomor Penerbangan IW-1252, tujuan Meulaboh terjadwal berangkat pada pukul 09.15 WIB.
Smo dan Kh diamankan di waktu terpisah, karena mereka mengatakan membawa rangkaian bom di dalam tasnya. Akibatnya keduanya gagal terbang.
"Keduanya sudah kita serahkan ke Otoritas Bandara untuk diproses lebih lanjut. Jika memenuhi unsur, maka keduanya diserahkan ke yang berwajib," kata Kepala Keamanan Bandara Kualanamu, Kuswadi.
Kejadian ini merupakan kesepuluh kalinya terjadi di Bandara Kualanamu. Beberapa di antaranya sempat menjadi pemberitaan.
Salah satu yang membuat ulah yaitu Wakil Ketua DPRD Sumut, Zulkifli Efendi Siregar. Ketua DPD Partai Hanura Sumut ini gagal terbang ke Jakarta, menumpang Batik Air ID 7016, setelah diamankan petugas keamanan bandara, karena mengatakan tasnya berisi bom saat ditanyai petugas check-in Lion Air, Jumat (22/1) petang. Dia mengaku mengatakan hal itu karena kesal dengan panjangnya antrean.
Berulangnya kejadian ini diduga karena sebagian masyarakat belum mengetahui larangan bergurau menyebut adanya bom. Perbuatan itu dapat dipidana sesuai dengan Pasal 437 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun penjara.
"Langkah yang dilakukan manajemen Bandara Kualanamu kita membuat imbauan melalui banner (spanduk) dan giant tv (televisi) terkait dengan hal itu," kata Plt Humas dan Protokoler Bandara Kualanamu, Wisnu Budi Setianto.