Lagi, Ketua KPU Ditegur Hakim MK saat Sidang: Pak Hasyim Tidur Ya?
Ketua KPU Hasyim Asy’ari tampak sikap seperti tertidur dengan kepala menunduk di atas meja
Hasyim terlihat memejamkan matanya saat sidang masih berlangsung.
- Ketua KPU Hasyim Terjerat Kasus Asusila, Ketua DPR Puan Bereaksi
- Sidang Putusan Dugaan Asusila Digelar DKPP, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Hadir Online
- Ketua KPU Hasyim Asy'ari Diperiksa DKPP dalam Sidang Tertutup Besok
- Hakim MK Sentil Pengacara KPU karena Tak Pernah Bertanya: Enak Sekali Jadi Kuasa Hukum, Diam
Lagi, Ketua KPU Ditegur Hakim MK saat Sidang: Pak Hasyim Tidur Ya?
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari tampak tertidur saat mengikuti sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. Hasyim terlihat memejamkan matanya saat sidang masih berlangsung.
Momen itu terjadi ketika Guru Besar Ekonomi Politik Institut Pertanian Bogor (IPB), Didin Damanhuri sebagai ahli tim hukum Ganjar-Mahfud selesai menyampaikan paparannya.
Setelahnya, sejumlah pihak menyampaikan pertanyaan untuk mendalami keterangan ahli.
Kemudian, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo yang memimpin sidang bertanya kepada KPU sebagai pihak termohon, apakah ingin mendalami keterangan dari pernyataan Didin.
"Baik, dari termohon (KPU) ada pertanyaan?" kata Suhartoyo salam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, (2/4).
Di sini, Hasyim kedapatan sedang tertidur. Saat Suhartoyo bertanya, seketika ia langsung terbangun.
"Pak Hasyim tidur ya?" tegur Suhartoyo.
Hasyim menjadi terbangun, lalu memastikan bahwa pihaknya tidak ingin menyampaikan pertanyaan kepada Didin sebagai ahli.
Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo menegur Ketua KPU Hasyim Asyari ketika hendak merespons ahli dari Tim Hukum Ganjar-Mahfud bernama I Gusti Putu Artha yang menilai KPU salah prosedur karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Di sini, hakim Suhartoyo memberikan kesempatan kepada Hasyim merespons pernyataan I Gusti Putu Artha.
"Dalam pandangan saudara ahli tadi yang menyatakan berkali-kali KPU salah menafsirkan, pertanyaannya, ketika ketentuan dengan syarat umur berusia paling rendah 40 tahun di peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 itu dalam pandangan KPU untuk menerima dokumen persyaratan, atau menerka pencalonan yang kemudian kategorinya adalah apakan dokumen syaratnya lengkap atau tidak," kata Hasyim.
Menurut Hasyim, KPU dalam menerima pencalonan Gibran sudah menggunakan ketentuan yang menyesuaikan norma dalam putusan MK.
"Kedua untuk memutuskan memenuhi syarat atau tidak yang bagian akhir itu ditetapkan pada tanggal 13 November 2023 dan peraturan KPU sebagai perubahannya itu diundangkan pada tanggal 3 November 2023, artinya sudah menggunakan ketentuan yang dilakukan perubahan menyesuaikan norma di dalam keputusan Mahkamah Konstitusi" tuturnya.
Lantas, hakim Suhartoyo menegur Hasyim dan menanyakan apa pertanyaannya.
"Pertanyaannya apa pak? pertanyaan bapak?" ujar Suhartoyo.
"Ya pertanyaan saya karena dari tadi ahli mengatakan KPU salah prosedur," jawab Hasyim.
"Ya bapak kan punya ahli punya saksi juga, bisa untuk mengcounter itu kalau tidak benar, " ucap Suhartoyo.
"Ya karena beliau (ahli) menyatakan itu saya bertanya pak," timpal Hasyim.