Lagi, Perwira Polda Riau Ditangkap Terkait Narkoba
"Tim Dit Res Narkoba Polda Riau yang menjemput dan membawa kembali (Kompol YC) ke Pekanbaru," kata perwira menengah jebolan Akpol 1996 ini.
Seorang anggota Polda Riau inisial YC ditangkap di Batam, Kepulauan Riau. Perwira berpangkat Kompol itu ditangkap terkait dugaan peredaran sabu.
"Iya benar. Kita membantu mengamankannya pada Jumat 2 April kemarin," ujar Direktur Narkoba Polda Kepulauan Riau, Kombes Mudji Supriadi, Senin (5/4).
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Siapa saja anggota polisi di Makassar yang dipecat karena narkoba? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Apa yang dikawal ketat oleh Polresta Pekanbaru? Personel Polresta Pekanbaru mengawal ketat pendistribusian logistik berupa surat suara Pemilu 2024.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
Muji menyebutkan, Kompol YC ditangkap tim gabungan Dit Res Narkoba Polda Riau dan Polda Kepulauan Riau. Pihaknya hanya membantu Polda Riau dalam proses penangkapan Kompol YC.
"Tim Dit Res Narkoba Polda Riau yang menjemput dan membawa kembali (Kompol YC) ke Pekanbaru," kata perwira menengah jebolan Akpol 1996 ini.
Sebelumnya, seorang anggota polisi berinisial ZM (49) ditangkap Tim Satgas Anti Narkoba Polda Riau. Dari tangan perwira Polda Riau berpangkat Kompol itu, petugas menyita narkoba jenis sabu sebanyak 1 kilogram.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto saat dikonfirmasi menjelaskan Kompol Z ditangkap di sekitar Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru, Sabtu (14/3) lalu.
"Tim Satgas Anti Narkoba menangkap pelaku Z (49) dengan barang bukti 1 kilogram sabu di Jalan Soekarno Hatta," kata Sunarto, kepada merdeka.com.
Namun, Kompol Z meninggal dunia lantaran terserang penyakit jantung tak lama setelah ditangkap petugas. Dia meninggal saat mendapat perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara.
"Pelaku tak sadarkan diri saat tiba di Mako. Kemudian meninggal dunia di RS Bhayangkara Polda Riau. Riwayat sakit jantung," ucap Sunarto.
Baca juga:
2 Anggota Polres OKU Timur Dipecat karena Terlibat Kasus Narkoba
Serangan Jantung, Perwira Polda Riau Tewas Usai Ditangkap Terkait 1 Kg Sabu
Terdakwa Tak Hadir, Sidang Vonis Kasus Narkotika Dua Polisi Tangerang Ditunda
Bekingi Bandar Narkoba, Sejumlah Polisi Diperiksa Propam Polda Jatim dan Mabes Polri
Diduga Terlibat Narkoba, Sejumlah Anggota Polisi di Jatim Diperiksa