Lahannya Terbakar, 10 Perusahaan di Riau Disegel KLHK
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel 10 lahan perusahaan atau korporasi di Riau. Sebab, di area perusahaan akasia dan kelapa sawit itu terjadi kebakaran lahan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel 10 lahan perusahaan atau korporasi di Riau. Sebab, di area perusahaan akasia dan kelapa sawit itu terjadi kebakaran lahan.
Direktur Jenderal Penegakkan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, perusahaan yang telah disegel adalah PT. RSS, PT. SBP, PT. SR, PT. THIP, PT. TKWL, PT. RAP, PT. SRL, PT. GSM, PT. AP, PT. TI.
-
Kapan Hutan Pinus Pengger buka? Hutan Pinus Pengger buka setiap hari mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore.
-
Di mana letak Hutan Punti Kayu? Letaknya berada di tengah Kota Palembang tepatnya Jalan Kol. H. Burlian km 6,5.
-
Kapan Kebun Bibit Wonorejo buka? Kebun Bibit Wonorejo buka setiap hari dari pukul 08.00 WIB hingga 18.00 WIB.
-
Kapan Kirab Tebu Temanten dilakukan? Acara ini digelar pada Selasa Selasa (23/4).
-
Kenapa hutan awan begitu penting? Dari perspektif keanekaragaman hayati, hutan air memiliki peran penting karena menjadi habitat bagi berbagai tumbuhan dan hewan yang tidak dapat ditemukan di tempat lain di dunia, fenomena yang dikenal sebagai endemisme.
-
Bagaimana hutan awan terbentuk? Ketika udara tersebut naik dan mendingin, awan terbentuk saat bertemu dengan lereng gunung yang tinggi. Melalui fenomena ini, awan menyaring melalui tajuk pepohonan di mana uap air pada daun atau jarum pohon bergabung menjadi tetesan yang lebih besar.
"Ke 10 perusahaan itu kami segel. Secepatnya didalami untuk tahap penetapan statusnya," ujar Rasio, Minggu (15/9).
Penetapan status yang dimaksud Rasio yaitu peningkatan untuk menjadi tersangka jika penyidik Gakkum KLHK memiliki alat bukti. Hingga kini, penyidik menduga ada pelanggaran pidana yang dilakukan perusahaan tersebut.
"Disegel karena ada dugaan pelanggaran pidana. Terjadi kebakaran di lahan mereka," kata Rasio.
Dalam proses penyidikan, pihak KLHK telah memasukkan beberapa sanksi beratnya terkait instrumennya. Ada tiga instrumennya, di antaranya sanksi tegas administrasinya (pencabutan izin usahanya) atau pembukuannya.
"Lalu gugatan perdata dan penegakkan hukum pidana seperti penjara, denda dan perampasan untung," kata Rasio.
©2019 Merdeka.com/abdullah sani
Dalam gugatan perdatanya, KLHK telah melakukan tuntutan tersebut terhadap dua korporasi di Riau terkait kasus Karhutla. Di antaranya PT Nasional Sagu Prima dan PT Jatim Jaya Perkasa.
"Perkara PT NSP dan PT JJP, sudah inkracht. Saat ini sedang dalam proses eksekusi," ucap Rasio.
Baca juga:
Bandara Kalimarau Berau Masih Dikepung Asap, Rombongan Kemenpar Pilih Jalan Darat
Kabut Asap Sumatera buat Polusi Udara Singapura Capai Level Terburuk
BMKG Deteksi 44 Titik Panas di Riau, Kabut Asap Masih Selimuti 4 Kabupaten
Saat Kabut Asap Makin Pekat, Kemenhub Minta Tak Ada Kapal Berlayar
Kabut Asap Masih Lumpuhkan 2 Bandara di Ibu Kota Baru
Presiden Jokowi Didesak Kunjungi Pekanbaru Rasakan Sesaknya Kabut Asap
Bencana Asap, Mendikbud Persilakan Sekolah Libur Tapi Guru Tetap Pantau Murid